Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di 2025

Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di 2025

Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di 2025! Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui?-Istimewa-IST, Dokumen

Hal ini bertujuan memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan terkait kewajiban pajak.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 24 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya

Cara Perhitungan Pajak

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya dihitung dengan menambahkan persentase tertentu dari nilai pajak awal.

Contohnya:

Jika PKB awal kendaraan adalah Rp400.000 dan terdapat tambahan 66%, maka total PKB menjadi Rp664.000 (Rp400.000 + Rp264.000).

Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama, yaitu menambahkan persentase yang ditentukan dari nilai BBNKB awal.

BACA JUGA:Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah

Pemilik kendaraan wajib membayar opsen PKB dan opsen BBNKB secara bersamaan dengan pajak utama.

Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak kendaraan.

Manfaat dan Harapan Kebijakan

1. Mampu meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

2. Memberikan dorongan kepada masyarakat terhadap penggunan kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik.

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!

BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir

3. Efisiensi administrasi pajak dengan penggabungan pembayaran.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih memahami kewajiban pajak mereka sekaligus mendukung target pemerintah untuk mewujudkan transportasi yang berkelanjutan. (**)

Sumber: