Hasil Seleksi PPPK di Bengkulu Selatan Tahap 1 Tahun 2024 Diumumkan, Ini Imbauan BKPSDM
Pengumuman PPPK Tahap 1 Tahun 2024 di Bengkulu Selatan-istimewa-
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemkab BENGKULU SELATAN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 pada Kamis 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma yang Tidak Lulus Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu! Segini Gajinya
Pengumuman ini meliputi tenaga teknis dan tenaga kesehatan dan dirilis berdasarkan keputusan Panitia Seleksi CASN dengan Nomor 800.1.2/45/CASN/XII/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si. Pengumuman tersebut juga dapat diakses melalui akun resmi BKN.
Pada tahun 2024, Pemkab Bengkulu Selatan membuka 507 formasi PPPK dengan rincian tenaga medis 40 orang, guru 207 orang, dan tenaga teknis 260 orang.
BACA JUGA:Diumumkan 24 Desember! Honorer yang Masuk 5 Kategori ini Dibatalkan Kelulusan PPPK 2024
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan ulang.
Dokumen harus diunggah secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta menyerahkan dokumen fisik sesuai unggahan tersebut.
Jadwal dan lokasi penyampaian dokumen berlangsung mulai 1 hingga 31 Januari 2025 di kantor BKPSDM Bengkulu Selatan pada jam kerja.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Honorer Dipastikan Aman tidak ada PHK, Gaji Berbeda!
“Kami mengimbau peserta yang telah lulus seleksi PPPK Tahap I untuk segera mengisi DRH dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan selama jam kerja,” ujar Kepala Bidang PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, M.AP.
Daniel menegaskan peserta yang tidak melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA:Honorer 3 Kategori akan Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024
Selain itu, jika terdapat dokumen palsu, peserta akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan otomatis dinyatakan gugur sebagai PPPK.
“Kami berharap peserta segera melengkapi berkas melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan dokumen yang sesuai ketentuan,” demikian Daniel. (**)
Sumber: