Kasus PAD Mega Mall! Penyidik Kejati Bengkulu Temukan Dugaan Kuat Korupsi

Kasus PAD Mega Mall! Penyidik Kejati Bengkulu Temukan Dugaan Kuat Korupsi

Kasus PAD Mega Mall! Penyidik Kejati Bengkulu Temukan Dugaan Kuat Korupsi-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota BENGKULU. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang telah dihimpun oleh Penyidik.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Tinggal Selangkah, Ada yang Gelisah Nih!

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada.

"Semua bukti permulaan telah terkumpul, sehingga dapat dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum pidana," ujar Danang.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna! Setiap Pencairan, Direktur Minta Rp 15 Juta

Danang menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah tahap penyelidikan dianggap cukup untuk memenuhi unsur bukti. Ke depan, pihaknya akan melanjutkan proses penanganan kasus secara bertahap.

"Kasus ini jelas berlanjut. Karena sudah memasuki tahap penyidikan, kita akan terus mengembangkannya," tambah Danang.

Dalam perkembangan penyidikan, tim telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu, sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu, serta pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa sejak tahun 2004, tidak ada kontribusi PAD dari Mega Mall kepada Pemkot Bengkulu, meskipun bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. (**)

Sumber: