Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Uang Rp 678,8 Juta Berhasil Diselamatkan Jaksa
Tersangka korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kabupaten Kaur saat dibawa ke Rutan Manna--harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
KAUR, RASELNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali mencatatkan prestasi di awal tahun 2025 dengan menyelamatkan uang negara.
Kali ini, sebesar Rp 678,8 juta berhasil diamankan dari kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.
BACA JUGA:Kasus PAD Mega Mall! Penyidik Kejati Bengkulu Temukan Dugaan Kuat Korupsi
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Inpres ini, kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 678.881.847,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobby Muhammad Ali Akbar, MH.
Kasi Pidsus menjelaskan, di awal tahun ini pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 160,4 juta dari dua tersangka, yakni SD, peminjam perusahaan CV. SYB, dan PN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Tinggal Selangkah, Ada yang Gelisah Nih!
Uang tersebut telah dititipkan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur.
“Uang ini nantinya akan disampaikan di persidangan sebagai bagian dari uang pengganti dalam perkara tersebut. Sesuai arahan Kejaksaan Agung, pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” sebut Bobby.
Namun demikian, ia menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna! Setiap Pencairan, Direktur Minta Rp 15 Juta
Pada Senin, 20 Januari 2025 mendatang, sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Kerugian Negara Mencapai Rp 2,6 Miliar
Pada sidang sebelumnya, telah terungkap berbagai fakta terkait aliran dana dalam kasus korupsi Pasar Inpres.
Ketujuh terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Selain itu, proyek pasar tersebut gagal konstruksi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Masuk Babak Baru! Proses Audit Dimulai
“Jika tidak ada hambatan, sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa akan digelar pada Senin depan,” ujar Bobby.
Dari tujuh terdakwa, lima di antaranya telah mengembalikan kerugian negara, yaitu SD (konsultan pengawas), A (mantan Kadis Perindagkop), RS (konsultan perencana), SD (peminjam perusahaan CV. SYB), dan PN (PPK).
Para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek belanja gedung dan bangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) tahun anggaran 2022.
Proyek revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan ini dilaksanakan oleh Diskop UKM Perindag Kaur untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (**)
Sumber: