5 Kecamatan di Bengkulu Selatan Rawan Setrum dan Racun Ikan, Kapolres Ingatkan Sanksi Hukumnya

5 Kecamatan di Bengkulu Selatan Rawan Setrum dan Racun Ikan, Kapolres Ingatkan Sanksi Hukumnya

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Praktik menangkap ikan secara ilegal seperti menggunakan alat setrum dan menebar racun potas, masih terjadi di BENGKULU SELATAN.

Padahal, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

BACA JUGA:Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi setrum atau meracuni ikan di sungai dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum atau racun untuk menangkap ikan di sungai.

BACA JUGA:Berkinerja Baik, Kasat Sabhara Diganjar Umroh Gratis dari Kapolres Kaur

"Siapa pun yang melanggar aturan ini dan tertangkap, akan kami tindak tegas," tegasnya.

Menurut Kapolres beberapa wilayah yang rawan terjadi praktik ini antara lain Kecamatan Seginim, Air Nipis, Ulu Manna, Kedurang, dan Kedurang Ilir.

Di sungai-sungai di wilayah tersebut, sering ditemukan ikan mati akibat setrum atau racun, bahkan warga kerap terlihat menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan.

BACA JUGA:Polres Seluma Tetapkan Warga Masat Bengkulu Selatan Sebagai Tersangka

Penggunaan alat setrum dan racun sangat berbahaya bagi ekosistem sungai. Selain membunuh ikan dalam jumlah besar, jika praktik ini terus dilakukan, populasi ikan di sungai dapat terancam punah.

"Selain penegakan hukum, yang lebih penting adalah kesadaran bersama untuk melestarikan ekosistem sungai. Jangan hanya memikirkan keuntungan sesaat, tetapi pikirkan dampaknya dalam jangka panjang," imbaunya. (**)

Sumber: