Mendirikan Usaha Kecil Mikro (UKM)? Penuhi 4 Syarat Wajib Ini Agar Sukses
Mendirikan Usaha Kecil Mikro (UKM)? Penuhi 4 Syarat Wajib Ini Agar Sukses-istimewa-freepik.com
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Tidak wajib bagi UKM, tetapi bisa diurus jika diperlukan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Wajib dimiliki sebagai bukti legalitas usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Diperlukan untuk keperluan perpajakan atas nama pemilik atau perusahaan
BACA JUGA:Yuk, Dapatkan Penghasilan Tambahan dengan 4 Bisnis Waralaba Modal Kecil Ini!
- Izin Gangguan: Dibutuhkan jika usaha berpotensi menimbulkan dampak tertentu di lingkungan sekitarnya
Demikian empat syarat mendirikan usaha kecil mikro yang perlu Anda perhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam merintis bisnis yang sukses. (**)
Sumber: