MK Putuskan Sekolah SD-SMP Swasta Wajib Gratis!

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Swasta Wajib Gratis!

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Swasta Wajib Gratis!-istimewa-

RASELNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan ini menegaskan pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan oleh pemerintah.

BACA JUGA:3 Kriteria Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat, Nomor 2 Wajib Tahu

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), salah satu pemohon dalam gugatan ini, menyebut keputusan MK sebagai kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan yang adil dan inklusif.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

BACA JUGA:Mensos Pastikan Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat Ketat dan Tepat Sasaran

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyambut putusan ini sebagai langkah penting menghapus ketimpangan yang selama ini membebani jutaan keluarga yang menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD kini harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.

BACA JUGA:Kemensos Siapkan 60.000 Guru Penggerak untuk Mengajar di Sekolah Rakyat

JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan langkah konkret. Di antaranya, integrasi sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online milik pemerintah untuk menjamin transparansi dan kesetaraan akses.

Selain itu, JPPI meminta audit menyeluruh terhadap alokasi anggaran pendidikan serta realokasi dana secara transparan untuk kebutuhan pokok seperti operasional sekolah, tunjangan guru, hingga fasilitas penunjang pendidikan.

BACA JUGA:Kepala Cabdindik Wilayah III Manna: Pindah Sekolah Gratis

Diketahui,gGugatan uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh JPPI bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar sembilan tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

BACA JUGA:Hore, Bus Sekolah di Kaur Kembali Beroperasi

Putusan ini menandai babak baru dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi dasar kuat untuk menciptakan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. (**)

Sumber: