Anda Pekerja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Login! Begini Caranya

Anda Pekerja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Login! Begini Caranya

Anda Pekerja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Login! Begini Caranya-istimewa-

RASELNEWS.COMBantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 mulai dicairkan pada periode Juni 2025. Apakah Anda masuk dalam penerima?

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat, tanpa perlu antre di kantor BPJS.

BACA JUGA:Anda Penerima Bansos PKH? Penuhi 5 Kewajiban Ini Agar Bantuan Tetap Berlanjut

Cukup login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dari rumah, penerima bisa langsung mengetahui apakah dana BSU sudah cair atau belum.

BSU 2025 merupakan program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta atau yang penghasilannya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).

Program ini menyasar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, termasuk guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kemenag.

BACA JUGA:Disperkimtan Kaur Mulai Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan RTLH

Tahun ini, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pada pencairan tahap pertama di Juni 2025, dana disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli), sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.

Untuk mengetahui status sebagai penerima, pekerja cukup mengakses website resmi atau menggunakan aplikasi JMO. Berikut caranya:

1. Lewat Website Resmi BSU

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

- Klik tombol Lanjutkan

- Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak

- Jika terdaftar, Anda akan diminta melengkapi data rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

2. Lewat Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store

BACA JUGA:BAZNAS Salurkan Bantuan Rp 30 Juta untuk Warga Kurang Mampu di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur

- Login menggunakan akun JMO, atau daftar jika belum memiliki akun

- Klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

- Isi data diri dan klik Lanjutkan

- Status kelayakan penerima BSU akan muncul di layar

BACA JUGA:Disperkim Kaur: Penyaluran Bantuan RTLH Mulai Mei 2025, Ada 10 Rumah Penerima

Syarat Penerima BSU 2025

Ketentuan penerima BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat penerimanya antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif

2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP

BACA JUGA:Duh, Penyaluran Bantuan Beras Program SPHP di Seluma Ditunda

4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

6. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

Program BSU ini diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak fluktuasi ekonomi nasional. Segera cek status Anda dan pastikan data diri Anda terdaftar agar bisa menikmati bantuan ini. (**)

Sumber: