Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Ada yang Naik?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Ada yang Naik?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Ada yang Naik?-istimewa-

RASELNEWS.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapatkan penghasilan bulanan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian gaji Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan PNS diklasifikasikan berdasarkan golongan I hingga IV, dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Syarat PNS Menerima Tunjangan Uang Makan Juni 2025, Bisa Tembus Rp 900 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya

Golongan I:

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

BACA JUGA:Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2025: Cek Info Lengkap Pencairannya di Sini!

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah untuk Segera Melantik CPNS dan PPPK yang Memenuhi Syarat

Golongan IV:

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Pemprov Bengkulu Tetap Usulkan NIP PPPK

Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?

Isu kenaikan gaji pensiunan hingga 16% sempat mencuat pasca Idulfitri 2025. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa gaji pensiunan masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12% yang telah berlaku sejak Januari 2024.

Jadwal Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan 2025

Gaji pensiunan PNS 2025 disalurkan rutin setiap bulan melalui PT Taspen. Untuk gaji bulan Juni, pencairan dijadwalkan mulai 1 Juni 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan mulai 2 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025

Gaji ke-13 mencakup:

- Gaji pensiunan pokok (dengan kenaikan 12%)

- Tunjangan keluarga dan pangan

- Tambahan penghasilan

Dana akan dikirimkan langsung ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan. Pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku, namun tidak ada potongan untuk iuran atau kredit pensiun.

Bagi pensiunan yang menerima dua jenis pensiun (misalnya pensiun PNS dan pensiun janda/duda), kedua jenis pensiun tetap dibayarkan penuh.
Imbauan PT Taspen

BACA JUGA:SKB CPNS 2024 di Kabupaten Kaur Digelar 12-19 Desember! Ada 177 Peserta dan 11 Lokasi

PT Taspen mengingatkan para pensiunan agar selalu memantau rekening mereka secara berkala dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan percepatan pencairan dana pensiun. Semua layanan resmi PT Taspen tidak memungut biaya apapun. (**)

Sumber: