Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Ada yang Naik?
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Ada yang Naik?-istimewa-
RASELNEWS.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapatkan penghasilan bulanan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian gaji Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji pensiunan PNS diklasifikasikan berdasarkan golongan I hingga IV, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Syarat PNS Menerima Tunjangan Uang Makan Juni 2025, Bisa Tembus Rp 900 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
BACA JUGA:Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2025: Cek Info Lengkap Pencairannya di Sini!
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah untuk Segera Melantik CPNS dan PPPK yang Memenuhi Syarat
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Pemprov Bengkulu Tetap Usulkan NIP PPPK
Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?
Isu kenaikan gaji pensiunan hingga 16% sempat mencuat pasca Idulfitri 2025. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa gaji pensiunan masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12% yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Jadwal Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan 2025
Gaji pensiunan PNS 2025 disalurkan rutin setiap bulan melalui PT Taspen. Untuk gaji bulan Juni, pencairan dijadwalkan mulai 1 Juni 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan mulai 2 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025
Gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pensiunan pokok (dengan kenaikan 12%)
- Tunjangan keluarga dan pangan
- Tambahan penghasilan
Dana akan dikirimkan langsung ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan. Pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku, namun tidak ada potongan untuk iuran atau kredit pensiun.
Bagi pensiunan yang menerima dua jenis pensiun (misalnya pensiun PNS dan pensiun janda/duda), kedua jenis pensiun tetap dibayarkan penuh.
Imbauan PT Taspen
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 di Kabupaten Kaur Digelar 12-19 Desember! Ada 177 Peserta dan 11 Lokasi
PT Taspen mengingatkan para pensiunan agar selalu memantau rekening mereka secara berkala dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan percepatan pencairan dana pensiun. Semua layanan resmi PT Taspen tidak memungut biaya apapun. (**)
Sumber: