Mengenal Crypto: Jenis, Cara Kerja, Risiko, dan Aturan di Indonesia

Mengenal Crypto: Jenis, Cara Kerja, Risiko, dan Aturan di Indonesia

Mengenal Crypto: Jenis, Cara Kerja, Risiko, dan Aturan di Indonesia-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Mata uang kripto atau cryptocurrency semakin populer sebagai instrumen investasi digital.

Dengan sistem keamanan berbasis kriptografi dan teknologi blockchain, crypto disebut-sebut sebagai “emas digital” masa depan.

Namun, bagaimana cara kerjanya, apa saja jenisnya, serta bagaimana regulasinya di Indonesia?

BACA JUGA:4 Tips Penting Memilih Jasa Pinjaman Uang Dadakan, Jangan Sampai Tertipu!

Apa Itu Crypto?

Crypto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi secara online tanpa campur tangan pihak ketiga.

Transaksinya bersifat peer-to-peer dan diamankan dengan kriptografi, sehingga tidak bisa dipalsukan atau diklaim ganda.

BACA JUGA:Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Ada yang Naik?

Semua transaksi crypto tercatat dalam sistem blockchain, yaitu jaringan terdesentralisasi yang berfungsi seperti buku besar digital. Blockchain memastikan setiap transaksi diverifikasi secara independen oleh jaringan komputer global.

Jenis-Jenis Crypto Populer

Perkembangan pesat teknologi digital telah memunculkan berbagai Jenis mata uang kripto. Namun, tidak semua bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia.

BACA JUGA:6 Langkah Mengembalikan Uang Salah Transfer, Wajib Diketahui!

Menurut Bappebti, crypto yang sah harus berbasis distributed ledger, memiliki nilai ekonomi, dan telah melalui penilaian risiko. Berikut beberapa contoh crypto legal dan umum diperdagangkan:

1. Bitcoin (BTC)

Diluncurkan oleh Satoshi Nakamoto pada 2008, Bitcoin merupakan crypto pertama dan paling populer. Jumlahnya terbatas (maksimal 21 juta) dan menggunakan sistem Proof-of-Work (PoW) untuk validasi transaksi.

BACA JUGA:Honda Stylo 160 Tipe CBS, Motor Matic Retro dengan Sentuhan Modern

2. Ethereum (ETH)

Dikenal dengan fitur smart contract, Ethereum memungkinkan kontrak digital berjalan otomatis tanpa perantara. Sejak 2022, Ethereum menggunakan sistem Proof-of-Stake (PoS) yang lebih ramah lingkungan.

3. Tether (USDT)

Termasuk dalam kategori stablecoin, Tether dipatok pada nilai dolar AS, menjadikannya lebih stabil dan ideal sebagai alat tukar di pasar crypto.

Sumber: