Seluruh OPD Diminta Data Aset Terbengkalai

Seluruh OPD Diminta Data Aset Terbengkalai

BIMTEK : Seluruh operator simda OPD di lingkungan Pemkab BS mengikuti Bimtek BMD Kabupaten BS, Kamis (29/9).-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dalam upaya penertiban seluruh aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) BMD, Kamis 29 September 2022.

Bimtek yang digelar di Aula BPKAD BS itu dibuka oleh Sekretaris BPKAD BS Assilawati, M.Si, dengan peserta seluruh operator Sistem informasi manajemen daerah (Simda) BMD di setiap OPD di lingkungan Pemkab BS. Sebagai tindaklanjut bimtek ini diharapkan OPD melakukan pendataan ulang aset-aset milik Pemkab BS yang terbengkalai.

Dalam sambutannya, Assilawati mengatakan, saat ini masih banyak aset milik Pemkab Bengkulu Selatan yang terkesan terbengkalai. Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Hanya saja, untuk detail seluruh aset Pemkab BS yang terbengkalai tersebut hingga saat ini belum diketahui secara pasti. Untuk itu, seluruh OPD di lingkungan Pemkab BS dalam waktu dekat diminta untuk melakukan pendataan ulang seluruh aset di OPD masing-masing.

BACA JUGA:Kaur Hibahkan 113 Aset Daerah ke Pengadilan Negeri dan Pemerintah Desa

"Kami minta seluruh OPD untuk mendata ulang seluruh aset daerah di OPD masing-masing yang sudah rusak ataupun tidak digunakan lagi. Sehingga, jika aset tersebut memang sudah rusak dapat diajukan untuk diproses penghapusan atau lelang. Atau bisa juga diusulkan untuk diperbaiki," sebut Assilawati.

Jika aset tersebut akan diproses untuk dihapuskan, maka OPD diminta untuk mengajukan permintaan penghapusan ke BPKAD melalui Bidang Aset. Diakui, Assilawati baik aset yang masih bisa digunakan atau rusak ringan maupun aset yang tidak bisa digunakan atau rusak berat. Semuanya bisa diproses penghapusan. Dengan adanya penghapusan aset tersebut, tentu akan menambah pendapatan.

“Hanya saja tidak semua aset daerah bisa dihapuskan. Aset yang dapat dihapus hanya aset yang berupa barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Namun, semuanya harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada," pungkasnya. (one)

Sumber: bpkad bengkulu selatan