Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 158, Berkas Kirim ke Sini

Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 158, Berkas Kirim ke Sini

Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 oleh KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu BENGKULU SELATAN terhitung Sabtu, 18-21 Mei 2024 resmi membuka pendaftaran calon pengawas kelurahan desa atau PKD untuk Pilkada serentak 2024 dengan total kebutuhan 158 orang.

Menariknya, rekrutmen ini dilakukan di saat proses seleksi Panwascam masih berlangsung.

Sebab itulah, jika Pemilu 2024 calon PKD menyerahkan berkas lamaran ke Panwascam, namun untuk Pilkada 2024 diserahkan ke Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama PPK Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Terpilih, Besok Dilantik

"Jadi berkas lamaran diserahkan ke sini (Bawaslu Bengkulu Selatan). Karenakan Panwascam belum ada. Besok (Minggu, 19 Mei 2024), baru mau wawancara, " ujar Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE kepada Raselnews.com, Sabtu, 18 Mei 2024.

Untuk menjadi PKD, ada beberapa syarat. Di antaranya, Usia minimal 21 tahun, lulusan SMA sederajat, berdomisili di wilayah kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik, tidak memiliki jabatan politik.

Pendaftaran ini lanjut Sahran bisa diperpanjang bila jumlah pendaftar kurang dari 2 kali kebutuhan.

BACA JUGA:Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam di Pilkada 2024 dan Besaran Gajinya

"Jadi minimal pendaftar itu 2 kali kebutuhan. Kurang dari 2, maka diperpanjang. Ingat, pendaftaran ini berdasarkan wilayah kecamatan. Artinya, pendaftara yang tinggal di Desa A bisa melamar untuk pengawas di Desa B. Syaratnya masih dalam wilayah kecamatan yang sama," jelas Sahran. (and)

Berikut Jadwal Lengkap Pembentukan PKD Pilkada 2024

 

 

Sumber: