Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam di Pilkada 2024 dan Besaran Gajinya
Syarat Pengawas Desa Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Panwascam atau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan menjadi salah satu perpanjangan tangan Bawaslu.
Mereka diberi tugas penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) di wilayah kecamatan agar tidak terjadi pelanggaran.
Setiap kecamatan ditempati 3 panwascam terdiri dari ketua dan 2 anggota. Mereka bersifat sementara atau adhoc dan setiap bulannya diberi gaji dengan besaran yang berbeda.
BACA JUGA:CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru
Di Pilkada 2024, besaran honor Panwascam sebesar Rp 2,2 juta per bulan untuk ketua, dan Rp 1,9 juta untuk anggota.
Dalam dalam berkerja, mereka dibantu seorang sekretaris yang berstatus PNS dengan honor Rp 1.550.000 berikut beberapa staf pelaksana berstatus PNS dengan honor Rp 900 ribu dan pelaksana non PNS dengan honor Rp 1,5 juta perbulan.
Di Pilkada 2024, seleksi Panwascam untuk peserta baru masih berlangsung guna memenuhi adanya peserta existing atau mantan panwascam Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sesuai jadwal, pada 13-14 Mei 2024 ini, mereka akan mengikuti tes tertulis, wawancara pada 18-20 Mei. Panwascam terpilih akan dilantik pada 24-25 Mei 2024.
Lantas apa kewenangan Panwascam di Pilkada 2024? Berikut tugas, wewenang dan kewajiban Panwascam menurut Keputusan Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.
Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
BACA JUGA:Seleksi Panwascam Pilkada di Bengkulu Selatan Dibuka Hari Ini, Catat Syarat Lengkapnya
a. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap
b. pelaksanaan Kampanye
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya
d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan
e. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS dan
g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan
Sumber: