Petani di Bengkulu Selatan Simpan Ratusan Miras, Pengakuannya Mengejutkan

Petani di Bengkulu Selatan Simpan Ratusan Miras, Pengakuannya Mengejutkan

Polsek Pino Raya menunjukan miras yang diamakan dari dua orang petani-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua petani asal warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial At (35) dan Ps (40) diamankan polisi, Jumat (25/11/2022).

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur

Keduanya diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras (miras) jenis Vodka.

Kronologis penangkapan, sekitar pukul 21.00 WIB Jumat (25/11/22) personel Polsek Pino Raya yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Junairi, M.H melakukan apel terbatas Operasi Pekat Nala II Tahun 2022 Polsek Pino Raya. 

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Seluma Datangi KPU, Protes Kursi Dapil 2 Dikurangi

Petugas terlebih dahulu melakukan patroli dan pengintaian di titik yang dinilai rawan aksi kejahatan.

Di tengah perjalanan, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya yang menyimpan dan menjual miras jenis vodka.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman dan mencari rumah pelaku.

BACA JUGA:Terlapor Cabul Siswi SMA di Bengkulu Selatan Belum Ditangkap Polisi

Setelah target ditemukan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mencari miras yang disimpan.

Kerja keras petugas pun membuahkan hasil.

Sebanyak 70 botol miras vodka berhasil diamankan di rumah At.

BACA JUGA:Berjualan di Emperan, Pedagang Pasar Kutau Ditertibkan

Selanjutnya, hanya berjarak empat buah rumah petugas kembali mengamankan 80 botol miras vodka di rumah Ps.

Karena barang bukti sudah didapati petugas, At dan Ps tidak bisa mengelak.

Mereka berdua dan ratusan botol miras langsung dibawa ke Mapolsek Pino Raya.

BACA JUGA:Akhir Tahun Target PAD Bengkulu Baru Tercapai 89 Persen

"Saat kami tangkap, keduanya mengaku miras yang disimpan hanya untuk konsumsi pribadi. Mereka tidak mengakui bahwa telah menjual miras tersebut kepada masyarakat," ujar Kapolsek saat ditemui Raselnews.com Sabtu (26/11/22).

Meski keduanya mengelak, petugas tetap membawa kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pendaftar Lelang Jabatan di Kaur Masih Sepi

Sedangkan barang bukti berupa ratusan botol miras akan segera dimusnahkan.

"Setelah menangkap kedua pelaku penjual miras ilegal. Kami lanjut lagi operasi ke Penginapan Pak Haji Desa Tanggo Raso dan Losmen Slipi Desa Padang Serasan. Namun di dua lokasi ini tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat," pungkas Kapolsek. (rzn)

Sumber: polsek pino raya