Polsek Kedurang Sita Miras dan Pil Samcodin dari Warung Manisan

Polsek Kedurang Sita Miras dan Pil Samcodin dari Warung Manisan

Polsek Kedurang menyita ratusan botol miras dan pil Samcodin dalam giat razia imbangan Operasi Pekat Nala 2022, Senin (28/11) malam-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polsek Kedurang terus mengungkap peredaran pil Samcodin dan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Dalam razia Senin (28/11/2022) malam, ratusan botol miras berbagai merk dan ratusan butir pil Samcodin berhasil disita.

Yang mengejutkan, miras dan pil Samcodin tersebut ternyata dijual warga di warung manisan. Ada tujuh warung manisan yang disasar Polsek Kedurang.

BACA JUGA:Operasi Pekat: Ratusan Botol Miras & 5 Pemuda Mabuk Diamankan Polres Bengkulu Selatan

Tiga di antaranya berhasil ditemukan miras dan pil Samcodin.

Yang pertama di warung warga berinisial Bs di Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir. Dari warung tersebut ditemukan 735 butir pil Samcodin.

Kemudian warung milik EP di Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang, polisi menyita 43 botol miras merk Newport, 93 botol Vodka, enam botol Newport passion blue, dan 72 botol anggur merah.

BACA JUGA:Petani di Bengkulu Selatan Simpan Ratusan Miras, Pengakuannya Mengejutkan

Terakhir, dari warung EJ di Desa Suka Nanti Kecamatan Kedurang, polisi menyita 18 botol Vodka, 12 botol anggur merah, dan 11 botol Bir Bintang.

“Pil Samcodin dan miras kami temukan di tiga warung. Sedangkan empat warung yang ikut dirazia, nihil temuan. Miras dan pil Samcodin yang ditemukan kami sita dan akan diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza, SH.

Untuk memberi efek jera kepada penjual pil samcodin, Polsek Kedurang melimpahkan penanganannya ke Sat Reskrim Polres BS.

BACA JUGA:Anda Tahu Tempat Penjualan Miras di Bengkulu Selatan? Kapolres: Laporkan

Bs yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) akan diproses hukum karena menjual obat tanpa izin resmi.

Tindakannya itu merupakan pelangggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Penjual pil samcodin dilimpahkan ke Tipiter Polres. Sedangkan pemilik miras akan ditipiring,” tegas Kapolsek.

Ditegaskan Kapolsek, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penjual miras dan pil samcodin ataupun sejenisnya.

BACA JUGA:Operasi Pekat, Polisi Temukan Miras di Bawah Pohon Pisang

Sebab konsumsi miras dan pil samcodin dapat memicu gangguan kamtibmas yang bisa meresahkan masyarakat bahkan berujung tindak kriminal.

“Samcodin dan miras akan diberantas habis. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi penjual atau pengendar. Bagi masyarakat yang mengetahui tempat penjualan pil samcodin atau miras, silahkan hubungi Polsek Kedurang, akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolsek. (yoh)


Sumber: