PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023, Termasuk Bengkulu

PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023, Termasuk Bengkulu

Nakes melakukan tes antigen kepada salah seorang warga-Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) mulai 6 November 2022 hingga 9 Januari 2023.

Seluruh wilayah di Indonesia termasuk Bengkulu berstatus level 1. Kebijakan perpanjangnlan PPKM ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang masih ada meski sudah melandai.

BACA JUGA:Ini Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPK Bengkulu Selatan untuk Pemilu 2024

Diketahui dalam beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu kembali mengalami peningkatan.

"Hal ini mengantisipasi laju kenaikan kasus Covid-19, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)," tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.

Herwan mengatakan kasus Covid-9 kembali mengalami peningkatan.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga maupun keempat untuk warga lanjut usia (lansia).

BACA JUGA:1.282 Warga Kelurahan Terima BLT Daerah

"Capaian vaksinasi terus ditingkatkan. Masyarakat juga kami imbau terus menerapkan prokes," tegas Herwan.

Dalam instruksi Mendagri terkait penerapan PPKM, ada beberapa hal yang diatur.

Salah satunya pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai, khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember 2022.

Termasuk restoran dan kafe, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

BACA JUGA:Masyarakat Dilarang BAB Sembarangan, 87 Desa di Bengkulu Selatan ODF

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid (penyakit bawaan), dilarang masuk.

Selain itu, diupayakan kegiatan pengumpulan massa dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Keseriusan Pemda Soal Perizinan PT ABS

Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. (cia)

Sumber: