Cari Titik Terang Pembayaran Jasa dan Insentif Covid-19 Dokter dan Nakes RSHD Manna

Cari Titik Terang Pembayaran Jasa dan Insentif Covid-19 Dokter dan Nakes RSHD Manna

Dokter di RSHD Manna saat hearing bersama DPRD Bengkulu Selatan beberapa hari lalu terkait pembayaran insentif -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Untuk mencari titik terang soal insentif dan jasa penanganan pasien Covid-19 di BENGKULU SELATAN yang belum diterima dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di RSHD Manna, Komisi III DPRD BENGKULU SELATAN memanggil pihak terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan dan Plt Direktur RSHD Manna.

“Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan komite medik RSHD Manna pekan lalu, kami akan undang Dinas Kesehatan, dan manajemen RSHD Manna untuk meminta kejelasan soal pembayaran insentif dan jasa penanganan pasien covid yang belum dibayar.

Soalnya belum ada jawaban pasti soal hal itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD BENGKULU SELATAN, Ikhsarudin, SH.

Ikhsarudin berharap Dinas Kesehatan dan manajemen RSHD Manna dapat memberi penjelasan yang rinci dan masuk akal terkait belum dibayarnya insentif dokter, dan jasa penanganan pasien Covid-19.

Dengan adanya penjelasan yang masuk akal dengan merujuk aturan yang resmi, diharapkan ada titik terang penyelesaian masalah tersebut.

“Kami minta manajemen RSHD Manna menyampaikan data rincian realisasi uang claim penanganan pasien covid dari Kementerian Kesehatan yang katanya berjumlah Rp18,3 miliar itu.

Soalnya waktu kami sidak beberapa waktu lalu, Plt Direktur RSHD Manna membenarkan dana itu sudah masuk ke rekening BLUD rumah sakit, dan sudah direalisasikan.

Tapi data rincian realisasi dana itu yang kami minta tidak pernah disampaikan, itu jelas menjadi pertanyaan bagi kami. Terkesan ada yang tidak transparan dan ada yang ditutupi,” ujar Ikhsarudin.

Ditambahkan Ikhsarudin, informasi yang diterima pihaknya selama banyak belum jelas.

Dokter dan tenaga kesehatan menyampaikan tuntutan pembayaran insentif dan jasa penanganan covid berlandaskan Keputusan Menteri Kesehatan.

Sementara dari pihak manajemen RSHD Manna dan juga Pemda mengklaim kalau tidak ada regulasi atau aturan yang mengatur soal hal itu.

Ditambah lagi soal data pasien covid sepanjang tahun 2022 ini. Dari data Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan menyebut pasien covid nihil.

Sementara dari data ruang isolasi RSHD Manna menyebutkan ada ratusan pasien positif covid yang dirawat sepanjang tahun 2022 ini.

“Kami berharap persoalan hak dokter dan tenaga kesehatan ini bisa diselesaikan secara mediasi. Hak mereka segera diberikan, jangan sampai persoalan ini bermuara ke penegak hukum. Kita tentunya pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak terganggu,” ungkap Ikhsarudin.

Sebelumnya Komite Medik RSHD Manna melayangkan beberapa tuntutan terkait hak mereka yang belum diberikan.

Yakni pembayaran insentif daerah untuk dokter penanggungjawab pasien atau dokter spesialis yang masih tertunggak tiga bulan (Oktober, November dan Desember).

Insentif penanganan pasien covid di tahun 2022. Jasa penanganan pasien covid dari tahun 2020 sampai 2022. Dan uang jasa pelayanan pasien BPJS yang baru dibayarkan sampai bulan Juli 2022. (yoh)

Sumber: