Pembentukan OPD Dispenda BS Belum Bisa Dibentuk, Ini Alasan Sekda

Pembentukan OPD Dispenda BS Belum Bisa Dibentuk, Ini Alasan Sekda

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si-wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Meskipun Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab BENGKULU SELATAN sudah disahkan, namun khusus untuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku OPD baru, dipastikan dalam waktu dekat ini belum bisa dibentuk.

BACA JUGA:Tahun Ini, 340 PNS Pemprov Pensiun, Berikut Daftar Gaji Diterima

Karena sebelum OPD baru tersebut berjalan harus include (termasuk) dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang dituangkan dalam Perda perubahan RPJM, agar OPD baru dibentuk ini bisa masuk kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), terutama soal penganggaran program.

BACA JUGA:KPU Sebut 4 Balon DPD Bengkulu TMS

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip MSi menjelaskan, jika OPD baru tersebut tidak masuk dalam RKPD, maka organiasi tersebut tidak bisa dibiayai melalui APBD.

Diperkirakan Dispenda baru bisa dibentuk pada APBD perubahan atau pada awal tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

"Tetapi kalau revisi Perda RPJMD cepat selesai sebelum perubahan anggaran 2023 ini, maka di perubahan organisasi perangkat daerah ini sudah bisa berjalan, baru nantinya oranisasi tersebut bisa menjalankan programnya sendiri.

BACA JUGA:iPhone Dicuri, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Lapor Polisi

Kondisi ini tentu berbeda dengan organisasi yang lama yang hanya mengalami pembenahan atau perubahan bidang-bidang tertentu saja maka hanya cukup menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Sebab organisi tersebut sudah ada sudah termasuk dalam RPJM, cuma hanya berubah tipe saja," terang Sukarni.

BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah

Kepala Bappeda-Litbang BS, Fikri Al Jauhari,S.STP.M.Si menambahkan, pengusulan pembentukan OPD baru ini menyebabkan RPJMD mengalami perubahan.

Selama ini, di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan hanya ada 29 OPD.

Sumber: