ASN Seluma Tersandung Pidana Bakal Dapat Bantuan Hukum

ASN Seluma Tersandung Pidana Bakal Dapat Bantuan Hukum

Eksekutif menyerahkan draf raperda kepada legislatif untuk dibahas pada masa sidang pertama tahun 2023-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM – Selain kepastian gaji atau honor tiap bulan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab SELUMA juga bakal mendapatkan bantuan hukum jika tersandung pidana.

Bantuan hukum ini tergambar dari tujuh raperda yang diajukan Pemda Seluma ke DPRD Seluma untuk dibahas pada masa persidangan pertama tahun 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah Peserta Umum PPPK Guru 2022 Bengkulu Selatan Langsung Diangkat

Dimana satu diantaranya 7 perda tersebut adalah raperda bantuan hukum.

Raperda ini mengatur tentang bantuan hukum kepada sejumlah ASN atau pejabat di lingkungan Pemda Seluma yang terlibat masalah hukum.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, jika perda ini nanti sudah disahkan maka ASN seluma yang tersandung kasus hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Seluma.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Kabupaten Seluma, Yozi Aritona mengatakan usulan raperda bantuan hukum tersebut akan dibahas.

BACA JUGA:6 Februari 2023, MyPertamina Mulai Diujicobakan di Bengkulu, Belum Terdaftar Cuma Dapat 20 Liter/Hari

Dewan akan mempertimbangkan raperda tersebut untuk disahkan. "Nanti akan kami bahas dan dipertimbangkan terlebih dahulu," tegas Yozi.

Menurutnya, bantuan hukum yang dimaksud adalah bantuan hukum dalam beracara.

BACA JUGA:Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Termasuk untuk biaya pengacara nantinya. Sehingga Perda ini nantinya akan didukung dengan anggaran untuk pelaksanannya.

"Tapi harapan kami nantinya bukan hanya bantuan hukum untuk sejumlah ASN atau pejabat saja.

Sumber: