Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg, Kepala ESDM Bengkulu: Pembelian Wajib KTP

Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg, Kepala ESDM Bengkulu: Pembelian Wajib KTP

ilustrasi tabung gas melon atau elpiji 3 kg-DOK-disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia pada 2023.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani mengatakan penerapan pembelian gas bersubsidi 3 kg menggunakan KTP sudah dilakukan sejak dulu.

BACA JUGA:Laporkan Dugaan Penyelewengan LPG Bersubsidi

Namun akan dioptimalkan kembali agar penyaluran gas bersubsidi tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Nantinya pembelian LPG harus memperlihatkan KTP. Penyaluran LPG diperuntukkan untuk orang-orang yang berhak menerima," ujar Mulyani, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA:Ganti Kompor LPG ke Listrik, PLN: Hemat Biaya Masak Rp28.500 per Bulan

Aturan baru juga tidak membolehkan warung-warung menjual tabung gas bersubsidi 3 kg. Masyarakat yang ingin mendapatkan LPG, harus membeli dari pangkalan langsung.

"Warung tidak dibolehkan menjual langsung ke masyarakat. Ini nanti akan disosialisasikan," ujar Mulyani.

BACA JUGA:Warga Pino Raya Amankan Pria Berambut Kriting, Menangis Saat di Polsek

Dalam penerapannya, Mulyani mengaku sudah menerima instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. "

Pelaksanaan akan diawasi secara penuh agar penerapan sesuai aturan," sambung Mulyani.

BACA JUGA:Pertamina Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM di Wilayah Banjir Aman, 5 Kabupaten di Bengkulu Longsor

Seperti diketahui, pada 2023 ini Pemprov Bengkulu mendapatkan alokasi LPG bersubsidi sebanyak  51.941 Matrik Ton (MT).

Rinciannya, Bengkulu Selatan 4.929 MT, Bengkulu Tengah 3.072 MT, Bengkulu Utara 6.966 MT, Kaur 2.616 MT, dan Kepahiang 3.850 MT. 

Sumber: