Kementerian LHK Setujui Perubahan Fungsi Hutan di Bengkulu

Kementerian LHK Setujui Perubahan Fungsi Hutan di Bengkulu

Ilustrasi kawasan hutan Bengkulu-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang disampaikan Pemprov BENGKULU ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sudah disetujui.

Usulan berdasarkan hasil review kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Usulkan Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Pertanian dan Jalan

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan sejumlah usulan yang disetujui untuk pemukiman, fasilitas umum, kepentingan sosial hingga fasilitas pendidikan.

"Ada beberapa pertimbangan Pemprov mengusulkan perubahan (fungsi hutan) ini," ujar Gubernur, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA:67 Persen Hutan Bengkulu Diajukan Berubah Status

Yakni berkaitan dengan dinamika pembangunan yang mengakibatkan kebutuhan ruang dan pemanfaatan ruang menjadi berubah dari kondisi dan prediksi tata ruang sebelumnya.

Kedua ada beberapa usulan untuk kebutuhan pemenuhan masyarakat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Kaur Temukan Ladang Minyak di Hutan Bukit Raje Mandare

"Ada juga beberapa kampung di Bengkulu Utara dan di Bengkulu Selatan yang statusnya sudah defenitif. Tapi statusnya bukan kawasan pemukiman," beber Rohidin.

Gubernur mengaku untuk angka pasti usulan yang disetujui masih menunggu data Kementerian LHK. “Jadi ini yang harus diakomodir dalam Perda RTRW," sambungnya.

BACA JUGA:Gajah Sumatera Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Produksi Air Rami Mukomuko

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu Safnizar mengatakan dari total luas kawasan 192 ribu hektar, yang diusulkan ke Kementerian LHK oleh 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu seluas 1.222 hektar.

BACA JUGA:Bunga Rafflesia Mekar Sempurna di Hutan Pino Raya

Sumber: