Polda Bengkulu Bekuk 7 Anak Pelaku Curas

Polda Bengkulu Bekuk 7 Anak Pelaku Curas

Polda Bengkulu Selatan menangkap 7 anak yang diduga terlibat tindak curas -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Ditreskrimum Polda BENGKULU menahan 7 anak di bawah umur lantaran terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Ketujuh remaja tersebut berinisial BK (17), ATP (16), FI (17), DS (17), MA (16), KBS (16), dan yang termuda berinisial RP (15).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Warga Penanam Ganja di Dalam Ruko

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan ketujuh remaja tersebut diduga terlibat aksi Curas di Berendo Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu.

Selain itu, mereka juga diduga terlibat di beberapa TKP lain. Antaranya pencurian di kawasan Pantai Panjang dan jambret di Pasar Kualo.

BACA JUGA:Tempo 15 hari, 108 Tersangka Dibekuk Polda Bengkulu di Operasi Musang 2023

"Mereka beraksi di Kota Bengkulu," ungkap Anuardi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/2). Para tersangka beraksi di malam hari saat kondisi sepi.

Dari 7 anak pelaku curas ini, Polda Bengkulumenyita barang bukti berupa 1 kotak handphone merk Oppo tipe A33 warna putih, satu unit handphone merk Oppo tipe A33 warna hijau muda.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tekankan Pengamanan Investor Hingga Pungli

Selain itu, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam, serta satu kunci kontak.

"Sepeda motor diduga digunakan dalam melancarkan aksi mereka. Juga kami sita sebagai barang bukti," sambung Anuardi.

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Media Online Dibekuk, Forum Kades: Terima Kasih Bapak Kapolda dan Jatanras

Akibat perbuatan mereka, 7 anak pelaku curas ini dijerat pasal 365 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (**)

Sumber: