Polda Bengkulu Tangkap Warga Penanam Ganja di Dalam Ruko

Polda Bengkulu Tangkap Warga Penanam Ganja di Dalam Ruko

Tersangka kepemilikan ganja dibekuk Diresnarkoba Polda Bengkulu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Diresnarkoba Polda Bengkulu membekuk warga Sumber Gede Lampung Timur berinisial BW karena kedapatan menanam narkotika jenis ganja di dalam ember.

BW sendiri berdomisili di Dusun Besar Kelurahan Singaran Pati Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Gelapkan Setoran Rp200 Juta Lebih, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

Ia dibekuk pada 6 Februari 2023 lalu. Dari penangkapan, polisi mengamankan 3 jenis tanamam ganja yang ditanam di ember.

Direktur Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengaku tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Kerahkan 316 Personel di Operasi Keselamatan Nala

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis ganja.

Saat ditangkap, BW sedang berada di tempat kerjanya. Dalam penangkapan, BW menyimpan ganja di dalam ruko tempat tinggalnya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 3 Pemuda Pemakai dan Bandar Narkoba

Petugas kemudian melakukan pengeledahan di dalam ruko tersebut dan menemukan dua batang ganja. Ganja tersebut disimpan di bawah tangga ruko lantai 2.

Lalu petugas juga menemukan 1 ember warna hitam berisikan 2 tunggul yang diduga tanaman ganja di dalam gudang lantai 3 ruko.

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Media Online Dibekuk, Forum Kades: Terima Kasih Bapak Kapolda dan Jatanras

Ditemukan juga 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih.

Hasil pemeriksaan,  kepada polisi tersangka mengaku menanam ganja sejak Agustus 2022. Ia mendapatkan 1 paket ganja setelah membeli dari seseorang.

Sumber: