Ingat!!! Mei 2023 Denda Hewan Ternak Rp 5 Juta, Tak Diambil 10 Hari Dilelang

Ingat!!! Mei 2023 Denda Hewan Ternak Rp 5 Juta, Tak Diambil 10 Hari Dilelang

Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan menangkap ternak liar di kawasan Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kamis (5/1/2023) siang-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemilik hewan ternak di BENGKULU SELATAN harus lebih disiplin menjaga peliharaan mereka agar tidak berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.

Mulai Mei 2023, setiap ternak yang terjaring razia Satpol PP karena berkeliaran bakal disanksi Rp 5 juta.

BACA JUGA:Pencuri Incar Hewan Ternak Warga Kaur, 3 Ekor Kambing Raib

Hal itu sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan hasil revisi Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Dalam perda juga dijelaskan jika setiap ternak yang diamankan, juga dikenai biaya pengganti pemeliharaan Rp 200 ribu per hari.

BACA JUGA:Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

Jika tidak diambil dalam waktu 10 hari, ternak yang terjaring akan dilelang.

Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS Erwin Muchsin S.Sos menegaskan tidak ada kompensasi bagi pemilik ternak yang terjaring. Setelah diangkut, akan langsung dikenai sanksi sesuai Perda.

BACA JUGA:20 Mahasiswa Bengkulu Akan Mengajar di Seluma, Ini Lokasi Tugasnya

“Sosialisasi masih terus berjalan. Mulai 1 Mei (2023), langsung diadakan razia besar-besaran sekaligus penerapan Perda terbaru,” tegas Erwin.

Dirinya mengaku tidak ingin berlarut-larut perihal hewan ternak yang kerap dilepasliarkan masyarakat.

BACA JUGA:PMK Terus Merebak, 213 Ekor Hewan Ternak Terjangkit, Distan Pertimbangkan Usul Asuransi

Erwin memastikan tidak akan pandang bulu ataupun nego-nego terkait sanksi maupun denda yang diterapkan nantinya.

“Di pasal 18 perda ini sudah jelas sekali bahwa pemilik yang tertangkap ternaknya berulang bisa dikenakan tipiring.

Sumber: