Live Seksi di Instagram, Selegram Bengkulu Dicokok Polda

Live Seksi di Instagram, Selegram Bengkulu Dicokok Polda

Selegram Bengkulu saat ditangkap Polda Bengkulu, Kamis (16/2/2023)-istimewa-bengkuluekspress.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda BENGKULU melalui Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap dan menahan ER aliasn Milen, selegram asal Kota BENGKULU.

selegram BENGKULU ini dibekuk dengan sangkaan pornografi lantaran memuat dan menyebarkan konten-konten yang tak pantas di akun instagram (IG) pribadinya.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Program Karya Bakti TNI

Dari IG ER yang tersebar, terlihat foto ER menggunakan pakaian seksi.

Terdapat juga video yang menunjukkan bagian sensitifnya. Dalam video, ER menggunakan setelan pakaian bertuliskan "Police ".

BACA JUGA:Alhamdulillah...Lulusan Seleksi PPPK Guru Tahap III Bengkulu Selatan Dapat Kabar Baik

Dilansir rbtv.disway.id, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dalam konferensi pers di Gedung Reskrim Polda Bengkulu Kamis (16/2/2023) siang menegaskan jika ER dibekuk pada Rabu (15/2/23) dini hari.

Menurut Anuardi, aktifitas pornografi ER terungkap dari patroli siber Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Bunga Bangkai Setinggi 2.5 Meter Mekar Perbatasan Bengkulu Selatan-Pagaralam

Saat itu terlihat konten video ER sedang melakukan live melalui Instagram pribadi dan memperlihatkan organ vitalnya.

"Pengungkapan kasus ini dari hasil patroli siber di media sosial dan tersangka sedang melakukan siaran langsung (live) dengan menggunakan pakaian tidak layak di media sosial," ungkap Kombes Pol Anuardi.

BACA JUGA:3 Kabupaten di Bengkulu Sepakat Uji Kendaraan di Seluma

Live atau siaran langsung yang dilakukan ER dilakukan di salah satu hotel yang di Kota Bengkulu. Dari live ini ER mendapatkan keuntungan pribadi dari endors atau pengiklan.

Dalam kasus ini, Anuardi menyebut, ER dijerat UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, ancaman pidananya hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Horeee...714 Tenaga Honor Bengkulu Selatan Dapat Insentif, Kepala Dikbud: Dibayar Tunai, Pakai Bank Ribet

Selain menangkap ER, Polda Bengkulu juga menyita barang bukti berupa 2 lembar baju yang dikenakan selegram Bengkulu yang digunakannya saat live seksi di IGnya.(**)

Sumber: