Polres Kaur Bekuk 2 Warga Lampung Usai Transaksi

Polres Kaur Bekuk 2 Warga Lampung Usai Transaksi

Dua terduga pengguna Narkoba diamankan Anggota Satnarkoba Polres Kaur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Dua warga Provinsi Lampung dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kaur.

Pelaku diamankan setelah diduga membeli sabu-sabu sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA:1 Paket Diupah Rp50 Ribu, Begini Modus Peredaran Sabu-sabu di Bengkulu Selatan

Keduanya yakni Ad (21) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dan rekannya Di (27) warga Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Mereka tak dapat berkutik saat disergap dan didapati satu paket sabu-sabu dari kendaraan yang mereka tumpangi.

BACA JUGA:Simpan 2 Paket Sabu, Mahasiswa Kaur Ditangkap Polisi

"Ada dua orang yang diamankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan," tegas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman MIK, MSc disampaikan Kasi Humas AKP Jonni Silaen SH.

Kedua tersangka dibekuk saat melintas di Jalan Raya Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kaur.

BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

Saat dicegat, polisi menemukan satu paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok dalam kotak rokok Surya.

Selain itu polisi juga mengamankan satu kaca pyrex dan satu unit HP Vivo warna hitam.

BACA JUGA: 19 Hari Terdampar di Perairan Bengkulu, KM Sabuk Nusantara 46 Akhirnya Tenggelam

"Anggota mendapat infomasi adanya transaksi narkoba. Penyelidikan membuat anggota mencegat kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka," tegas Kasi Humas.

Sayangnya hingga kemarin penyidik masih belum dapat mengungkap asal sabu-sabu yang didapat oleh kedua tersangka.

Sumber: