Usai Dilantik, 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Dapat Gaji Segini

Usai Dilantik, 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Dapat Gaji Segini

ilustrasi gaji 13 PNS-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat menetapkan 5 anggota KPU Provinsi BENGKULU, dari 10 nama hasil dari proses seleksi Timsel beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Alpin Samsen, Brotoseno, Debisi Ilhodu, Debi Harianto, Emex Verzoni, Dodi Hendra Sipiarso, Irpanadi, Nazirwan, Rusman Sudarsono dan Sarjan Efendi.

BACA JUGA:SELAMAT! 5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Dilantik 14 Mei 2023

10 calon anggota KPU ini akan mengikuti tes tahap akhir yakni fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di KPU RI.

Siapa 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu terpilih pastinya akan dilantik pada 14 Mei dengan masa tugas hingga tahun 2028.

Setelah pelantikan, 5 anggota KPU terpilih diberikan bimtek dan langsung melaksanakan tugas mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pengajuan bakal calon legislatif.

BACA JUGA:Bakal Calon DPD Bengkulu Ini Naik Angkot Datangi KPU, Ini Filosofinya

Selama bertugas, pastinya mereka menerima gaji setiap bulannya. Berapa gaji KPU Provinsi? Pastinya ada perbedaan antara ketua dan anggota.

Gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:KPU Hanya Beri Waktu 13 Hari Bagi Parpol Ajukan Balon DPRD

Berikut Rincian gaji ketua dan anggota KPU:

- KPU RI:

Ketua                Rp43.110.000,00

Anggota            Rp39.985.000,00

- KPU Provinsi:

Ketua                Rp20.215.000,00

Anggota            Rp18.565.000,00

Sumber: