Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Disiapkan, Ternyata Segini Besarannya

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Disiapkan, Ternyata Segini Besarannya

SERAHKAN : Bupati Seluma menyerahkan SK PPPK Nakes beberapa waktu lalu-Ahmad Fauzan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma sudah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).

Besaran gaji yang akan diterima oleh PPK Nakes yang sudah berkeluarga dengan yang belum berkeluarga tidak sama.

Yang membedakan, PPPK Nakes yang sudah berkeluarga akan mendapat tunjangan keluarga.

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan, Sawit Bagaimana?

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PDIP Serahkan Nama Bacaleg ke KPU Kaur, 2 Politisi Senior Tak Masuk Daftar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati mengatakan gaji PPPK Nakes akan dibayar setiap bulan sama seperti tenaga PPPK lainnya.

Sehingga 193 PPPK Nakes di Kabupaten Seluma yang baru menerima SK tidak perlu khawatir soal gaji, karena anggarannya sudah disiapkan.

BACA JUGA:Program KUR Tani, BNI Siapkan Plafon Hingga Rp 500 Juta, Bisa Bayar Setelah Panen

BACA JUGA:PERDANA! PKS dan PDIP Serahkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Bengkulu Selatan

“Tidak ada masalah dengan anggaran pembayaran gaji PPPK Nakes. Anggarannya sudah siap. Akan dibayarkan melalui OPD payment. Jadi OPD diminta segera mengusulkan dan memproses pembayaran gaji 193 PPPK itu," jelas Sumiati.

Dia menambahkan, besaran gaji PPPK tergantung besaran tunjangan.

PPPK Nakes yang sudah berkeluarga dengan yang belum berkeluarga, berbeda besaran gajinya.

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 3000 Meter, Wisatawan Dilarang Mendekat

BACA JUGA:Anggaran Hibah Rp 5 Miliar Lebih, Bupati: Salurkan dan Jangan Sampai Bermasalah

"Yang sudah berkeluarga akan mendapat tunjangan anak, istri atau suami. Sama seperti PPPK guru, tapi rata-rata mereka akan menerima gaji sekitar Rp 3,8 juta setiap bulannya," tegas Sumiati.

Untuk pembayaran gaji PPPK ini sudah disiapkan sampai Desember tahun ini. Proses pencairan gaji sama seperti ASN lainnya, tinggal bendahara OPD yang mengajukan.

Selanjutnya dibayarkan melalui OPD payment. (rwf)

Sumber: kepala bkd seluma