Seluma Usulkan 1000 Hektar Kelapa Sawit Dapat Bantuan Sapras ke Kementan

Seluma Usulkan 1000 Hektar Kelapa Sawit Dapat Bantuan Sapras ke Kementan

Proses pelaksanaan replanting dengan menumbangkan kelapa sawit tua -istimewa/kementan ri-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pemkab SELUMA melalui Dinas Pertanian mengusulkan bantuan sarana dan prasarana (sarpras) ke Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian.

Usulan disampaikan agar masyarakat khususnya petani sawit mendapatkan bantuan pupuk, kemudian pemeliharaan serta kebutuhan perkebunan lainnya.

BACA JUGA:Popularitas Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Meningkat, Berapa Harga Jualnya? Cek di Sini

Tahun 2022 lalu, Seluma mendapatkan alokasi sarpras untuk 200 hektar perkebunan sawit dari Dirjen Perkebunan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial mengatakan tahun 2023 ini targetnya sebanyak mungkin.

BACA JUGA:Bukan Kelapa Sawit, Tapi Tanaman Pisang Barangan Paling Cocok di Bengkulu, Petani Seluma Sudah Buktikan

Bahkan usulan disampaikan ke Dirjen Perkebunan mencapai 1.000 hektar lahan agar bisa diberikan bantuan pupuk, termasuk untuk ekstensifikasi perkebunan.

"Berbeda dengan replanting. Untuk usulan sarpras ini kami sampaikan ke Kementrian agar lahan perkebunan sawit milik masyarakat yang kesulitan mendapatkan pupuk, bisa diberikan bantuan.

BACA JUGA:Bukan Penurunan Produksi , Ini Ancaman Besar El Nino Terhadap Kelapa Sawit

Karena tahun 2022 lalu Seluma mendapatkan bantuan untuk alokasi 200 hektar lahan perkebunan," tegas Arian Sosial.

Arian mengatakan saat ini sudah ada dua kelompok yang mengusulkan bantuan pemenuhan sarpras ke Dinas Pertanian dengan luas lahan lebih dari 200 hektar.

BACA JUGA:Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Kembali Buka, Kualitas TBS Diutamakan, Grade Universal Tidak Diterima

Dinas Pertanian masih menunggu berapa alokasi bantuan yang akan disalurkan oleh Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian.

Setelah mendapatkan informasi, kemudian Dinas Pertanian akan memverifikasi kelompok yang dianggap layak mendapatkan bantuan. (rwf)

Sumber: