Ibu-Ibu Harus Tahu! Hukum Arisan Dalam Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Ibu-Ibu Harus Tahu! Hukum Arisan Dalam Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Tangkapan Layar Ustaz Khalid Basalamah -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Biasanya di Indonesia, ibu-ibu sering mengadakan perkumpulan bersama ibu-ibu lainnya untuk arisan.

Namun, dalam Islam, hukum arisan dilihat sebagai suatu hal yang diperbolehkan, tetapi tidak disarankan.

Menurut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah dalam saluran YouTube resminya, arisan memiliki banyak nilai negatif sehingga Islam menyarankan untuk tidak melakukannya.

BACA JUGA:Viral Arisan Rp2,5 Miliar, Dirjen Pajak Selidiki Asal Uang

BACA JUGA:Terpilih Lagi Menjadi Anggota KPU Provinsi Bengkulu 2023-2028, Ini Kata Emex Verzoni

Arisan dianggap sebagai bentuk utang karena seseorang memenangkan uang yang sebenarnya berasal dari orang lain.

Dalam Islam, mengambil utang diperbolehkan jika tidak ada cara lain atau jika menjadi pilihan terakhir.

Arisan tidak memenuhi kriteria ini karena itu sebenarnya adalah sistem sengaja berutang.

BACA JUGA:Petani Seluma Dilarang Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun, Pemkab Seluma Siapkan Regulasi Hukum

BACA JUGA:Seru...Hari Ini Pemkab Kaur Gelar Lomba “Ngukur Niur” dan Lari Karung

Tidak ada manfaat yang diperoleh dari arisan.

Menurut kepercayaan Islam, roh seseorang yang meninggal dengan meninggalkan hutang akan terjebak di antara langit dan bumi sampai hutangnya dilunasi.

BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran Beasiswa Prestasi Siswa SMA/SMK Dibuka, Ada Jalur Khusus Hafiz Quran

BACA JUGA:Hiraukan Camat Bunga Mas, Kades Gunung Kayo Kukuh Pecat Kadus Pejayau, Ini Alasan Kuatnya

Oleh karena itu, lebih baik untuk tidak terlibat dalam kelompok arisan.

Selain itu, seringkali terdapat kasus di mana para peserta arisan dengan sengaja menggunakan uang yang mereka dapatkan untuk berfoya-foya, yang tentu saja dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:Berduaan di Losmen , 2 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Bengkulu Selatan

Sumber: dirangkum dari berbagai sumber