Honorer Minimal 5 Tahun Bisa Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes
Honorer Minimal 5 Tahun Bisa Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak agar segera mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes.
Namun pengangkatan terutama bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama minimal 5 tahun.
Dia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN untuk melakukan hal ini.
BACA JUGA:DPD RI Komitmen Soal Nasib Honorer, Desak MenPAN-RB Segera Angkat PPPK, Satpol PP Akhirnya Tersenyum
Menurut Junimart, DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK sebagaimana tercatat dalam DIM Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, dia mengkritik adanya proses seleksi yang seolah bertentangan dengan kesepakatan awal tersebut.
Junimart juga menyoroti perlunya Pemerintah untuk memenuhi komitmen dalam melakukan audit verifikasi terhadap data honorer di seluruh Indonesia dengan keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah
Dia menegaskan bahwa setelah proses verifikasi selesai, honorer yang telah lolos harus segera diangkat menjadi PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Junimart menyoroti pentingnya transparansi dalam hasil verifikasi dan audit data honorer.
Dia khawatir praktik yang disebut sebagai "mafia honorer" dapat terus berlanjut jika proses ini tidak dibuka untuk publik.
Junimart juga menekankan pentingnya kesinambungan dari pihak Kemenpan RB dan BKN dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.
BACA JUGA:MenPAN-RB Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer
Di samping itu, Junimart juga mempersoalkan masalah honorer yang belum terdata dengan baik di BKN.
Ia menyebut ada banyak honorer yang belum tercatat dalam sistem BKN meskipun telah meminta untuk didaftarkan, terutama di instansi daerah atau pemda, yang seringkali ditolak oleh pimpinan instansi tempat mereka bekerja.
"Di sinilah pentingnya peran BPKP dalam melakukan audit data guna mengatasi permasalahan ini, serta menyoroti keberadaan 'mafia tenaga honorer' sebagai masalah yang harus diatasi dengan serius," kata Junimart.
BACA JUGA:Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer
Dalam rapat kerja sebelumnya bersama Menpan RB dan Plt. Kepala BKN, Junimart juga mempertanyakan jumlah honorer yang telah terdata dalam SPTJM, sementara ia mengklaim bahwa masih ada banyak honorer yang belum terdaftar dengan baik di BKN. (red)
Sumber: