ASN Pemprov Bengkulu Wajib Kembali Masuk Kantor Mulai 30 Maret 2026
ASN Pemprov Bengkulu Wajib Kembali Masuk Kantor Mulai 30 Maret 2026-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja dari kantor mulai 30 Maret 2026. Kebijakan ini menyusul berakhirnya skema Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya diberlakukan hingga 27 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa masa libur Lebaran dinilai sudah cukup panjang sehingga seluruh ASN diwajibkan kembali menjalankan tugas secara normal di kantor.
“Seluruh ASN wajib masuk kerja atau bekerja dari kantor pada 30 Maret 2026,” ujarnya, Rabu (25/3).
BACA JUGA:Rumah Warga Bengkulu Selatan Dibobol Maling, Iphone Hingga Alat Cukur Raib
Ia menambahkan, ASN yang berhalangan hadir pada hari pertama kerja karena kepentingan mendesak tetap diperbolehkan, dengan syarat mengajukan izin resmi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, bagi ASN yang menambah masa libur tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tindakan administratif.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam memulai kembali aktivitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja tepat waktu,” kata Herwan.
Meski selama periode WFA diberlakukan fleksibilitas kerja, Herwan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh perangkat daerah. Hal ini menjadi prioritas agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa libur panjang.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan kerja ASN selama periode Lebaran 1447 Hijriah. Dalam kebijakan tersebut, ASN diberikan opsi bekerja dari rumah pada 16–17 Maret 2026, dilanjutkan libur Lebaran, serta WFA kembali pada 25–27 Maret 2026.
BACA JUGA:BI Bengkulu Gandeng Pesantren Tekan Inflasi
Namun demikian, sejumlah instansi pelayanan publik seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan RSUD M Yunus tetap beroperasi untuk memastikan layanan esensial kepada masyarakat tidak terganggu. (*)
Sumber: