UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP

UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP

UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM, TAIS — Pemerintah Kabupaten Seluma hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), meskipun sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) berencana melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Akibatnya, sistem pengupahan di wilayah ini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat ini berada di kisaran Rp2,8 juta.

Kepala Dinas Nakertrans Seluma, H. Wanharudin, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma wajib mematuhi ketentuan UMP sebagai standar pembayaran upah kepada pekerja.

BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas

“Karena UMK belum ditetapkan, maka untuk sementara pembayaran gaji di Kabupaten Seluma masih berpatokan pada UMP, yakni sekitar Rp2,8 juta lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menetapkan UMK sendiri ke depannya. Namun, langkah tersebut harus diawali dengan pembentukan dewan pengupahan sebagai pihak yang akan merumuskan besaran upah secara komprehensif.

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Aksi Bersih Pantai Dukung Program ASRI

“Ke depan akan ditetapkan UMK Seluma. Sebelumnya, akan dibentuk dewan pengupahan yang melibatkan unsur akademisi, serikat pekerja, serta pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan terbentuknya dewan tersebut, diharapkan penetapan UMK Seluma dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah, sehingga menjadi acuan resmi dalam sistem pengupahan di Kabupaten Seluma. (rwf)

Sumber: