Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kaur Imbau Peternak Lakukan Vaksinasi Ternak

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kaur Imbau Peternak Lakukan Vaksinasi Ternak

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kaur Imbau Peternak Lakukan Vaksinasi Ternak-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM, KAUR – Menjelang perayaan Idul Adha, Dinas Pertanian Kabupaten Kaur mengimbau para peternak untuk segera melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak, khususnya guna mencegah penyakit Septicaemia Epizootica (SE) atau yang dikenal sebagai penyakit ngorok.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi mengingat kasus penyakit ngorok sempat meningkat pada awal tahun lalu. Tercatat sebanyak 135 ekor sapi dan kerbau milik warga di Kabupaten Kaur terpapar penyakit tersebut.

BACA JUGA:Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dodi Haryono, melalui Kepala Bidang Peternakan Hengki Tomi, menegaskan bahwa waktu menuju Idul Adha semakin dekat sehingga peternak diharapkan tidak menunda vaksinasi.

“Idul Adha tinggal menghitung bulan. Kami mengimbau para peternak agar segera melakukan vaksinasi secara mandiri,” ujar Hengki.

BACA JUGA:Mayolla Octavia Terima Beasiswa S2 dari Pemkab Kaur

Ia menjelaskan, langkah vaksinasi mandiri perlu dilakukan karena bantuan vaksin dari pemerintah daerah masih dalam tahap pengajuan. Sementara itu, penyakit ngorok dinilai sangat rentan menyerang ternak dan berpotensi merugikan peternak secara ekonomi.

Menurut Hengki, ternak yang terjangkit penyakit tersebut akan mengalami penurunan nilai jual, sehingga berdampak langsung pada pendapatan peternak.

BACA JUGA:Dukung Sukses Sensus Ekonomi 2026, Bupati Kaur Terima Kunjungan Kepala BPS

“Dalam persiapan Idul Adha, ternak yang mengidap SE tentu memiliki harga jual lebih rendah. Ini jelas merugikan peternak,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Pertanian Kabupaten Kaur saat ini juga tengah melakukan pendataan jumlah ternak di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan hewan, terutama yang akan dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:Perkuat Transparansi Keuangan, Pemkab Kaur Ikuti Pemeriksaan LKPD 2025

Ternak yang tidak memenuhi standar kesehatan, khususnya yang mengidap penyakit berbahaya, akan dilarang untuk diperjualbelikan demi menjaga keamanan konsumsi masyarakat.

“Kami sedang mendata jumlah ternak untuk memastikan semuanya dalam kondisi sehat, terutama yang akan dijadikan hewan kurban,” tambah Hengki.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Bentuk Satgas Transformasi Sekolah Berasrama, Fokus pada Karakter dan Kualitas SDM

Dinas Pertanian berharap upaya vaksinasi dapat segera dilakukan secara menyeluruh guna mencegah penyebaran penyakit ngorok. Dengan demikian, kesehatan ternak tetap terjaga, peternak tidak mengalami kerugian, dan masyarakat dapat memperoleh daging kurban yang aman serta layak konsumsi.

“Kami berharap peternak segera melakukan vaksinasi demi menjaga kesehatan ternak dan keselamatan bersama,” tutupnya. (jul)

Sumber: