BENGKULU - KPK telah mendorong manajemen ASN berbasis merit system melalui area intervensi Manajemen ASN. Hal ini untuk menghindari Jual beli jabatan yang menjadi salah satu modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Managemen ASN menjadi salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, pada area intervensi Manajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah, sistem informasi, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi, tata kelola SDM, serta pengendalian dan pengawasan. "Perkada diharapkan memuat antara lain tentang evaluasi jabatan dan analisis beban kerja sistem pembinaan karir, kata cara dan mekanisme pengisian jabatan baik itu promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan instansi berdasarkan hasil seleksi, penilaian kinerja dan uji kompetensi, kode etik dan panduan perilaku ASN, serta tata cara penegakan disiplin ASN, dan lainnya" kat Ipy, Minggu (19/9). Ipy mengatakan, terkait sistem informasi diharapkan pemda telah membangun sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, disiplin, dan pembinaan pegawai. Sedangkan terkait kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, KPK mendorong pemda untuk membentuk Unit Pelaporan LHKPN untuk memfasilitasi kemudahan pelaporan LHKPN demi mendorong tingkat kepatuhan yang baik, dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk pelaksanaan sistem integritas. Terkait tata kelola SDM, KPK meminta pemda menyusun evaluasi jabatan sehingga terlaksana pemetaan jabatan di lingkungan pemda. Selain itu juga menyusun regulasi implementasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana korupsi. Dan terakhir, terkait pengendalian dan pengawasan KPK meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi pengelolaan benturan kepentingan dan Inspektorat melaksanakan evaluasi benturan kepentingan serta reviuw atas rotasi, promosi, dan mutasi ASN. "Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan," pungkasnya. (cia)KPK Dorong Pemda Manajemen ASN
Senin 20-09-2021,09:22 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,11:45 WIB
Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital
Kamis 02-04-2026,09:59 WIB
Rekomendasi HP Lipat dengan Harga Lebih Terjangkau di Indonesia (April 2026)
Kamis 02-04-2026,09:43 WIB
Samsung Buka Program Tukar Gratis Galaxy S25 Ultra ke S26 Series, Ini Syaratnya
Kamis 02-04-2026,09:33 WIB
6 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Mulai Rp11 Jutaan hingga Tembus 150 Km Sekali Cas
Kamis 02-04-2026,10:13 WIB
Chery QQ3 EV Resmi Meluncur: Mobil Listrik Murah dengan Desain Minimalis, Harga Mulai Rp145 Jutaan
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:20 WIB
Pemprov Bengkulu Prioritaskan Infrastruktur Hingga Pelosok Desa
Kamis 02-04-2026,19:17 WIB
Inflasi Bengkulu Maret 2026 Capai 2,85 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Energi
Kamis 02-04-2026,19:08 WIB
Bupati Seluma Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu
Kamis 02-04-2026,19:04 WIB
Retribusi Wisata Disorot, BKSDA Pastikan Karcis TWA Seluma Langsung Masuk Rekening PNBP
Kamis 02-04-2026,19:01 WIB