SELUMA - Tim Pemkab Seluma kembali membahas masalah rencana penyampaian gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tentang Batas Seluma dan Kaur. Rapat penegasan batas antara Seluma-Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ini sayangnya belum juga tuntas.
Hingga Jumat (15/10), draf gugatan tabat Seluma-BS belum juga diselesaikan. Padahal Pemkab Seluma sudah menyiapkan anggaran Rp 400 juta untuk biaya operasional pengajuan gugatan. Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib, MH mengatakan rapat digelar untuk membahas penegasan masalah titik koordinat batas kabupaten. Pemkab Seluma juga merilis batas Seluma-BS antara Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma dengan SMK Selali di Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS. “Pembahasan dipimpin oleh Bupati untuk melakukan penegasan titik koordinat Seluma dan Bengkulu Selatab. Ditetapkan titik koordinat paling ujung di wilayah Desa Talang Alai untuk Kecamatan SAM (Semidang Alas Maras). Sedangkan Kecamatan SA (Semidang Alas), berada di Desa Suban. Titik koordinat batas juga sudah ada, berdasarkan koordinat pemekaran Kabupaten Seluma,” tegas Mirin kepada Rasel, kemarin (15/10). Mirin mengatakan setelah draf gugatan tabat selesai, segera akan dimasukkan ke MA melalui PN Tais sebagai landasan judicial review terhadap Permendagri Nomor 09 tahun 2020. Mirin tim kuasa hukum sudah dibentuk, berjumlah 5 orang. Mereka juga akan dibantu tim dari Pemkab Seluma, 5 orang, termasuk tenaga ahli tata negara dari Universitas Bengkulu. “Jumlah tim total 10 orang, 5 orang kuasa hukum dan 5 orang tim dari Pemkab Seluma serta tenaga ahli,” tegas Mirin lagi. Dia menyatakan inti gugatan yang dilayangkan agar batas wilayah dikembalikan seperti semula, sesuai Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Seluma dan Kaur. (rwf)Draf Gugatan Tabat Belum Juga Kelar
Sabtu 16-10-2021,13:00 WIB
Editor : rasel03
Kategori :