Tuntutan Ganti Rugi Rp 2,1 Miliar Lunas, BPBD Tersisa Rp 40 Juta

Kamis 11-11-2021,16:00 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Tuntutan ganti rugi (TGR) proyek pembangunan RITN atau gedung isolasi di RSHD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sebesar Rp 2,1 miliar, yang menjadi temuan BPK RI pada 2020 lalu, sudah dibayar lunas. Pihak rekanan sudah membayar penuh TGR berdasarkan hasil audit temuan BPK RI.

TGR di Dinas Kesehatan yang Rp 2,1 miliar pada kegiatan RITN sudah lunas, sudah dibayar 100 persen oleh rekanan. Tapi kami akan koordinasi lagi ke BPKAD untuk memastikan pembayaran tersebut apakah sudah masuk kas daerah atau belum,” kata Kasi Datun Kejari BS, M Alvinda, SH.

Disampaikan Kasi Datun, TGR di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang belum lunas adalah kegiatan pembangunan Puskesmas Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna. Dari total TGR sekitar Rp 300 juta, masih tersisa Rp 15 juta.

TGR yang belum dikembalikan sesuai temuan juga berada di BPBD BS. Dari total TGR lebih Rp 1 miliar, masih bersisa Rp 40 juta yang belum dilunasi pihak rekanan. “Di BPBD masih menyisakan Rp 40 juta lagi. Kami sudah sampaikan kepada pihak rekanan, tapi belum ada pelunasan,” beber Kasi Datun.

Setelah menyurati OPD terkait, Kasi Datun mengaku penagihan berjalan dengan lancar. Rekanan proaktif mengembalikan kelebihan bayar dalam pekerjaan proyek ke kas negara. Sebab pihak rekanan juga khawatir jika TGR tidak dikembalikan, berpeluang diusut secara hukum.

TGR yang sudah dibayar lunas tidak akan diusut. Sedangkan yang masih tersisa, diharapkan segera dilunasi dalam waktu dekat,” tutup Kasi Datun. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait