35 Daerah Paslon Tunggal, Bawaslu Siapkan Aturan Jika Terjadi Pilkada Ulang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja--raselnews.com
RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah mempersiapkan peraturan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pilkada ulang.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika kotak kosong atau surat suara tanpa foto pasangan calon (paslon) memenangkan pemilihan.
Data KPU, ada 35 daerah yang bertarung dengan kotak kosong. Terdiri 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Penyerahan Hasil Vermin Bakal Paslon oleh KPU Bengkulu Selatan Hujan Interupsi, Bawaslu Minta Tak Dibacakan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) akan diterbitkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu mengeluarkan peraturan (PKPU). "PKPU dulu, baru kemudian ada PerBawaslu," tegas Bagja.
Meski begitu, Bagja optimis bahwa Pilkada 2024 tidak akan dimenangkan oleh kotak kosong. Hingga saat ini, proses Pilkada masih berada pada tahap verifikasi dokumen paslon yang telah mendaftar ke KPU.
"Pilkada selanjutnya kan tahun depan, sekarang masih proses," jelasnya.
Sebelumnya, KPU mencatat adanya pasangan calon tunggal di 35 daerah. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebut bahwa daerah-daerah tersebut terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ancam Pidana Bagi Calon Independen yang Palsukan Dukungan
BACA JUGA:[FOTO] Bawaslu Bengkulu Selatan Lantik dan Sumpah 33 Panwascam Pilkada 2024 Terpilih
Menurut Idham, jumlah paslon tunggal ini meningkat setelah tim calon kepala daerah (cakada) menyerahkan kembali dokumen pendaftaran yang sebelumnya dianggap belum lengkap oleh KPU.
"Awalnya terdapat 45 daerah dengan paslon tunggal, namun setelah dokumen pencalonan dilengkapi, kini hanya tersisa 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota yang memiliki paslon tunggal," jelas Idham. (**)
Sumber: