Bawaslu Bengkulu Selatan Ancam Pidana Bagi Calon Independen yang Palsukan Dukungan

Bawaslu Bengkulu Selatan Ancam Pidana Bagi Calon Independen yang Palsukan Dukungan

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanuddin-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BENGKULU SELATAN menegaskan bahwa calon independen yang terlibat dalam pemalsuan dukungan untuk Pilgub Bengkulu akan menghadapi konsekuensi hukum serius.

Anggota Bawaslu BENGKULU SELATAN, M. Hasanudin, MAP menyebut, calon independen diminta untuk mematuhi ketentuan yang ada dan tidak memanipulasi persyaratan dukungan, termasuk dengan memalsukan KTP.

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Dimulai 24 Juni, Hari Ini Bimtek

Hasanudin menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan dukungan dapat dihukum penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp36 juta hingga Rp72 juta.

"Sanksi serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 12 tahun hingga 36 tahun, ditambah denda Rp12 juta hingga Rp36 juta bagi pelaku yang menggunakan dokumen palsu untuk mendukung pasangan calon independen," tegasnya.

BACA JUGA:Besok, KPU Bengkulu Selatan Cek Dukungan Calon Gubernur Bengkulu Jalur Perseorangan, Kedurang Terbanyak

Untuk mencegah terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan ketat selama tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.

"Kami akan mengawasi proses tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Hasanudin juga mengimbau kepada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan akibat praktik pemalsuan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib guna penindakan lebih lanjut.

"Apabila ada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana" Imbau Hasanudin.

BACA JUGA:SELAMAT! Pak Mungkus Juara 1 Lomba Maskot KPU Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024

Diketahui, mulai 21 Juni 2024 KPU Bengkulu Selatan melalui 158 Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu.

Verifikasi ini dilakukan selama 14 hari kedepan. Total yang dukungan yang akan diverifikasi oleh KPU Bengkulu Selatan sebanyak 2.659.

Dari 11 kecamatan, dukungan terbanyak ada di Kecamatan Kedurang dengan jumlah 625. Sementara Kecamatan Seginim 215 dukungan.

BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan 25 Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terpilih, Cek Raihan Suara Parpol dan Caleg Terpilih

Kecamatan Pino 229, Manna 265, Kota Manna 293, Pino Raya 355, Kedurang Ilir 245, Air Nipis 45, Ulu Manna 82, Bunga Mas 66, dan Kecamatan Pasar Manna 239 dukungan. (cw1)

Sumber: