Pengacara Eks Gubernur Bengkulu Bantah Soal Cek Kosong Rp 33 Miliar

Kamis 23-12-2021,16:28 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin membantah jika kliennya melakukan penipuan dengan modus cek kosong. Kuasa hukum tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya.

“Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT API yang merupakan orang dekat Wapres RI KH Ma’ruf Amin terkait cek kosong Rp33 miliar tersebut. Itu fitnah,” kata kuasa Hukum PT API, Yasrizal kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Dilansir JawaPos.com, Yasrizal menyebut jika pihak penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati. Penjual juga dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan kliennya agar mau membayar Rp33 miliar untuk barang yang harga sebenarnya Rp6 miliar.

Penekanan lewat media ini sudah mereka lakukan berkali-kali, sejak tahun 2009 silam, saat Agusrin mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2020.

“Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut PT Anugerah Pratama Inspirasi bersedia melunasi berapapun nilai transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau,” imbuhnya.

Atas dasar itu, PT API mencium adanya keganjilan karena tidak mau dilakukan appraisal. Sebagai pembeli yang serius, Saleh danAgusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada pihak penjual saat kesepakatan lisan disepakati.

Ketika Saleh dan Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, keduanya kaget karena mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya.

Berdasarkan temuan itulah, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak. Jika tidak menolak, maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp7,5 miliar minta dikembalikan.

“Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin untuk membayar uang Rp33 miliar padahal nilainya hanya Rp6 miliar,” pungkas Yasrizal.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini diduga menggunakan modus cek kosong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik telah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari laporan polisi yang dilayangkan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020. “Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (21/12).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TAC Andreas mengatakan, kasus penipuan itu bermula ketika kliennya dan kedua tersangka menjalin kerjasama bisnis kayu pada 2019 silam. Najmuddin yang masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH).

“Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” kata Andreas. Di tengah proses kerja sama berlangsung, kedua tersangka menawarkan kepada PT TAC agar menjual pabrik yang dimilikinya senilai Rp33 miliar. Setelah terjalin kesepatakan, tersangka memberikan uang muka Rp2,9 miliar, sedangkan sisanya dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan.

Namun, seiring berjalannya waktu, para tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan cek yang diberikan. Tersangka hanya membayar kurang lebih Rp4 miliar. PT TAC akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. (jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait