Lelang Paket, Pedomani Perpres Nomor 12!

Rabu 30-03-2022,15:00 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

RASELNEWS.COM, KAUR - Bupati Kaur, H Lismidoanto menegaskan, lelang paket harus pedomani peraturan presiden (perpres) nomor 12 tahun 2021. Penegasan ini disampaikan bupati saat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kaur menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kemarin (29/3).

Bupati mengingatkan seluruh Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan untuk ekstra hati-hati dalam melaksanakan lelang. Juga selalu memedomani Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga barang dan jasa tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan serta dapat diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

“Saya minta agar bekerja berdasarkan regulasi. Tentunya penting bagi kita semua untuk mengetahui dan selalu memedomani Perpres nomor 12 tahun 2021 ini,” kata bupati.

Ditambahkannya, ia meyakini dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa secara profesional pembangunan di Kaur akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan. Juga ia berharap dengan adanya sosialisasi perpres ini ke depan akan terjadi perbaikan dalam proses, output, dan outcome atas pengadaan barang dan jasa di Kaur.

“Tentu sosialisasi ini sangat berarti bagi para peserta untuk memperoleh gambaran dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa yang benar menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaur, Dino Sulono, ST, M.Si menambahkan, beberapa poin penting dalam Perpres antaranya terkait perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, meminimalisir praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Lalu meningkatkan transparan, akuntabilitas dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Regulasi baru ini sebagai payung hukum mencegah terjadinya masalah di kemudian hari selama proses pengadaan. Kita berharap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi pejabat pengelola kegiatan akan peran mereka semua,” tutupnya. (jul)

Tags :
Kategori :

Terkait