RASELNEWS.COM, BENGKULU - Puluhan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu terancam dinonaktifkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat setidaknya 35 ribu pemilik NIK diketahui belum memiliki KTP elektronik dan atau melakukan perekaman data. Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, mengatakan hasil pemetaan di Seluma, Kepahiang dan Lebong, ditemukan adanya data vaksinasi, di mana ada selisih antara kuota yang diberikan dengan jumlah data kependudukan yang ada. "Ternyata selisih itu memang sedikit signifikan sehingga harus dibenahi. Karena data kependudukan ini menjadi acuan perumusan kebijakan,” tegas Hamka usai pelaksanaan Rakor Pemanfaatan Data, Kamis (7/4). Disamaikan Hamka, selain belum melakukan rekam data, sejumlah data penduduk diketahui tidak aktif lagi. Nantinya data ini akan diaktifkan kembali setelah dilakukan verifikasi lapangan. Verifikasi dilakukan untuk menghindari data ganda dan pengembungan data penduduk. "Data-data ini kita serahkan ke kabupaten dulu untuk dibenahi. Kalau misalnya tidak juga dibenahi, pak Gubernur nanti akan buat kebijakan,” tegas Hamka. Terpisah, Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Taslim Arsi, mengaku sudah mengoordinasikan 35 ribuan NIK yang terancam dinonaktifkan kepada Pemkab/Pemkot di Provinsi Bengkulu untuk dilakukan verifikasi vaktual. Hal itu untuk memastikan apakah NIK sudah tidak ada lagi orangnya atau memang belum ada KTP saja. “Penelusuran akan bekerja sama dengan tingkat desa/kelurahan. Kemudian dilanjutkan pada tingkat kecamatan,” tegas Taslim. Apabila nanti hasil penelusuran masih juga tidak menemukan pemilik NIK, Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada. Verifikasi data dilakukan hingga Juni 2022. “Jika NIK yang bersangkutan tidak ada, konfirmasi sampai batas waktu tersebut. Maka akan langsung kita nonaktifkan," tegas Taslim. Sejumlah NIK yang terancam nonaktif itu berusia 22-23 tahun. Sesuai ketentuan, warga yang berusia 17 tahun wajib melakukan rekam data. Pemerintah, sambung Taslim, memberikan waktu selama lima tahun bagi warga yang wajib KTP untuk melakukan rekam data. "Jika sudah lima tahun tidak juga melakukan rekam data, maka NIK dinonaktifkan. Itu bukan penghapusan, namun hanya tidak ditampilkan sebagai jumlah penduduk di Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (cia)
Puluhan Ribu NIK Bakal Dinonaktifkan
Jumat 08-04-2022,15:20 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :