RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik kepolisian Polres Kaur Polda Bengkulu kembali memeriksa 3 saksi kasus pungutan liar Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Sejauh ini penyidik belum juga menetapkan tersangka baru. Kemarin (7/4), Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur memeriksa 3 saksi yakni ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di empat Kecamatan. Pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik sudah menaikkan status menjadi penyidikan.
"Iya ada tiga saksi yang kita periksa, semuanya sebagai saksi," ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STK, SIK. Tiga saksi yang dimintai keterangan yakni Ketua PPDI Kaur Tengah Hasnul Basri, Ketua PPDI Padang Guci Ilir Erwin Sono dan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara Hartawan. “Selanjutnya beberapa saksi lain juga akan kita mintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim. Pemeriksaan kembali dikebut setelah gelar perkara di Mapolda Bengkulu menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Terlapor merupakan salah satu mantan Kabid di DPMD Kaur. Ia dilaporkan dua terdakwa yang sudah divonsi bersalah oleh pengadilan, lantaran sama sekali tidak tersentuh hukum dalam kasus ini. Diinformasikan sebelumnya, pada operasi tangkap tangan (OTT) Polisi menyita ratusan juta uang tunai dari mobil terlapor dan dari kediaman kedua terdakwa. Uang diduga berasal dari sejumlah perangkat desa sebagai uang pelicin agar NIPD mereka diterbitkan. (jul)Lagi, Polisi Periksa 3 Saksi
Jumat 08-04-2022,16:29 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :