RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) pemberian THR ASN. Diperkirakan, Senin (25/4/2022) pekan depan, tunjangan hari raya alias THR akan mulai disalurkan.
Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan Pergub pembayaran THR diperkirakan tuntas dalam pekan ini. Untuk pembayaran THR dan gaji 13, Pemprov Bengkulu menyiapkan anggaran Rp 50 miliar. “Kalau semuanya tuntas, Senin (25/4/2022) depan sudah bisa disalurkan," ujar Hamka, Selasa (19/4/2022). Surat Edaran (SE) Mendagri Muhammad Tito Karnavian Nomor 900/2069/SJ itu menjelaskan agar gubernur dan bupati/walikota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13. Dalam SE disebutkan penerima THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan CPNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Lalu gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. “Sesuai intruksi itu, maka kita patuhi," ujar Hamka. Sementara itu, dalam memberikan THR dan gaji ke-13, pemda juga diminta melakukan langkah percepatan seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diupayakan paling telat disalurkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 baru akan disalurkan pada Juli 2022. (cia)Senin, THR ASN Mulai Disalurkan
Rabu 20-04-2022,09:10 WIB
Editor : rasel03
Kategori :