Soal Perda Nomor 9; Dulu Jual Mahal, Sekarang Luluh Juga

Selasa 10-05-2022,11:39 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah sempat digantung selama dua tahun, usulan revisi Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah akhirnya diakomodir DPRD Bengkulu Selatan (BS).

Para wakil rakyat yang sempat jual mahal dengan menolak membahas revisi perda tersebut karena beberapa alasan akhirnya luluh juga. Senin (9/5), Bupati BS, Gusnan Mulyadi telah menyampaikan nota pengantar usulan revisi atau perubahan perda susunan perangkat daerah melalui rapat paripurna DPRD. Kemudian dilanjutkan pandangan umum fraksi.

Tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju revisi perda tersebut meski ada beberapa yang memberi catatan. Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE mengatakan, revisi perda nomenklatur OPD memang dibutuhkan. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, dan juga menyangkut kebutuhan daerah.

“Ini merupakan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Ada beberapa OPD yang perlu menyesuaikan tipologi. Dan ada juga OPD baru yang perlu dibentuk. Salah satunya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Karena dari beberapa daerah yang kami kunjungi, mereka sudah menyesuaikan semua,” kata Barli.

Meski sudah menerima usulan revisi perda susunan perangkat daerah, DPRD tetap akan melakukan kajian dalam proses pembahasan. Pada tahap pembahasan nanti pihaknya akan melihat secara lebih rinci draf perubahan perda tersebut. “Nanti dalam tahap pembahasan akan dilihat lagi secara detailnya,” sambung Barli.

Sementara itu, dalam Nota Penjelasan Bupati BS atas Rancangan Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah. Ada 10 instansi yang mengalami perubahan tipologi. Yakni Inspektorat Daerah dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Kominfo dari tipe B ke tipe A, Dinas Nakertrans dari tipe C menjadi tipe A, Dinas Pariwisata dari tipe C ke tipe A.

Dinas Perpusda dari tipe C ke tipe B, Dinas Perindagkop-UM dari tipe C ke tipe B. BPPKAD tipe A dapat dipecah menjadi dua OPD, meliputi Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah. BKPSDM dari tipe C menjadi tipe B, Badan Kesbangpol dari tipe C ke tipe B, dan Kecamatan Bunga Mas dari tipe B menjadi tipe A.

“Dengan adanya revisi perda susunan perangkat daerah ini, maka ada total 41 perangkat daerah, yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Bertambah satu OPD dari sebelumnya 40 perangkat daerah menjadi 41 perangkat daerah,” kata Bupati dalam sambutannya. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait