Beli Sapi Seharga Rp 4 Juta, Dua Saudara Kandung Ditangkap

Kamis 14-07-2022,09:48 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM,KAUR - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur bersama Polsek Tanjung Kemuning berhasil mengamankan dua pelaku penampung ternak hasil pencurian. Dua pelaku yang merupakan kakak adik berasal dari Kabupaten Seluma itu yakni berinisial DK (32), warga Desa Sukaraja dan AL (31), warga Desa Simpang Tiga Ngalam Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan.

Keduanya diringkus Polisi lantaran menampung ternak hasil curian milik Budi Harnawan (49), warga Desa Ringangan II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, Selasa (12/7) malam, Sabtu (9/7) lalu.

BACA JUGA:Jaksa Sita 51 Dokumen Dana Hibah Pilkada Dari KPU Kaur

“Kedua tersangka ini dua beradik mereka mengaku membeli ternak dari seseorang yang saat ini masih kita buru,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan, S.Sos, Rabu (13/7).

Dikatakan Kanit, kedua penampung curnak ini diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya masing-masing. Pengungungkapan keduanya ini bermula dari korban Budi Sabtu (9/7) sekitar pukul 00.00 WIB yang kehilangan satu ekor sapi jantan. Dimana pencurian ini bermula dari korban bangun tidur dan ingin memberi makan sapi peliharaannya di Desa Rigangan II.

Saat tiba di kandang, ia terkejut mendapati bahwa dari tiga ekor sapi yang diikat didalam kandang hanya tersisa satu ekor lagi. Korban menemukan satu unit Hp serta satu buah tali nilon yang diduga milik pelaku curnak.

Selanjutnya Polsek bersama Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Seluma yang diduga kuat tempat pelaku utama menjual ternak.

BACA JUGA:Rampas Handphone Dua Pelajar di Kaur Ditangkap Polisi

“Jadi kedua pelaku statusnya sebagai penadah hewan curian. Sedangkan pelaku utama masih dalam pengejaran kita. Untuk sementara ini baru dua tersangka,” terang Kanit. Sementara itu, DK mengaku ia membeli sapi itu dengan pelaku AL yang tak lain adik kandung pelaku sendiri dengan harga Rp 4,5 juta.

Sementara pelaku AL mendapatkan sapi itu dari tersangka utama yang kini masih dalam pengejaran polisi dengan harga Rp4 juta. “Saya tidak tahu kalu sapi yang saya beli dengan adik saya itu hasil curian, saya beli sapi itu dengan harga Rp 4,5 juta,” singkat DK disela-sela pemeriksaan penyidik Unit Pidum Polres Kaur,Rabu (13/7).

Akibat perbuatanya itu, tersangka ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan juga jerat dengan pasal dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara pelaku utama pencurian yang diketahui warga Kabupaten Kaur masih dalam pengejaran. (jul)

Kategori :