Penerima Tamsil Wajib Ngajar 24 Jam

Senin 18-07-2022,19:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan1
Editor : admin53radarselatan1

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Para guru penerima tunjagan Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau lebih dikenal dengan tunjangan non sertifikasi. Diwajibkan untuk memenuhi jam mengajar selama 24 jam. Apabila kewajiban tersebut kurang, maka dana yang dianggarkan oleh Kemendikbud RI tersebut tidak bisa dicairkan dan akan dialihkan kepada penerima yang berhak.

“Masih banyak guru yang belum memahami ketika masa pencairan Tamsil, mereka tidak lagi tervalidasi datanya. Hal tersebut, lantaran kewajiban mereka perihal jam mengajar kurang. Makanya, yang tidak sanggup ngajar 24 jam minggir sajalah,” tegas Kepala Dinas Dikbud BS, Novianto, S.Sos, M.Si.

Selama ini penerima tamsil hanya memahami bahwa kewajiban mereka sebagaimana syarat terlampir yakni bersatus PNS dan telah mengabdi sekurangnya satu tahun setelah pengangkatan. Sementara kewajiban mengajar masih mereka abaikan karena berpikir bahwa guru penerima tunjangan sertifikasilah yang harus mengajar lebih banyak.

“Antara guru sertifikasi dan penerima Tamsil sama tugasnya. Hanya saja, mereka ini berbeda dalam segi besaran tunjangan. Karena penerima sertifikasi atau TPG, sudah lebih dulu mengikuti pendidikan PPG,” beber Novianto.

Adanya aturan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu motivasi utama para guru agar bekerja lebih maksimal. Apalagi kebutuhan pembelajaran saat ini semakin padat ditambah lagi berbagai ekstrakulikuler atau tambahan belajar siswa yang juga harus dipenuhi.

“Kami yakin para guru dapat memenuhi kewajibannya dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan,” pungkas Novianto. (rzn)

Kategori :