RASELNEWS.COM, KAUR - Polemik Pilkades Jawi, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, sampai kini belum juga kunjung usai. Polemik ini berujung belum adanya kades definitif di Padang Jawi. Pemkab Kaur sendiri belum berani mengambil keputusan pasca dikeluarkannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Pasalnya Penggugat Didi Haryanto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PTUN Medan.
Lantaran masih belum inkrahnya perkara ini, Kades Jawi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara PK ke MA sendiri saat ini belum terbit keputusannya. Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH kepada Rasel kemarin (9/8 ) menegaskan Pemkab Kaur siap menjalankan putusan pengadilan. "Karena saat ini masih pengajuan PK, jadi kita tunggu dulu hasilnya nanti. Artinya perkara ini belum inkrah," ujarnya. BACA JUGA:Tahun Depan, 15 Desa Gelar Pilkades Sebelumnya PTTUN Medan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan mengesahkan SK bupati Kaur dan menetapkan Yendra Haito sebagai kades terpilih dan berhak untuk dilantik dan menjabat kades Jawi. Putusan itu diterbitkan oleh PTTUN Medan mengesahkan SK Bupati nomor 188.4.45.374 tahun 2021. Untuk diketahui, pada Pilkades 2020, panitia Pilkades didesa Jawi memutuskan Yendra Haito dan Didi Aryanto draw dengan perolehan suara sama. Namun keputusan ini lantas diprotes oleh Yendra lantaran dia menilai ada beberapa surat suara yang salah dalam penghitungan dan tidak sesuai cara pengitungannya dengan perbup. Yendra meminta dilakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara. Lalu permintaan itu disetujui oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kaur. Usai dilakukan penghitungan, panitia menyatakan Yendra unggul dan berniat melantik Yendra. BACA JUGA:Pilkades Beriang Tinggi Digugat Namun belum sempat dilantik, Didi Aryanto menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu dan kemudian diterima dan dikabulkan. Lantas PTUN Bengkulu memerintahkan digelar Pilkades ulang. Yendrapun tidak terima dan mengajukan banding ke PTTUN Medan. Bandingpun diterima. Di mana, PTTUN Medan membatalkan putusan PTUN Bengkulu dan memerintahkan melantik Yendra. Lagi-lagi Didi tak putus harapan. Dia lantas mengajukan PK ke Makamah Agung yang PKnya sudah diregistrasi saat ini menunggu putusan. (jul)Pilkades Jawi Belum Usai, Dasrul: Tunggu PK
Rabu 10-08-2022,16:12 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 22-01-2026,13:47 WIB
Pemkab Kaur Bedah 10 Rumah Tak Layak Huni di Desa Gunung Agung
Senin 19-01-2026,10:52 WIB
Ayah Bayi yang Dibuang di Jembatan Padang Guci Jadi Tsk, Bagaimana Kabar Sang Ibu?
Senin 19-01-2026,10:40 WIB
Inovasi Baru Pemkab Kaur, Dari Sampah Rumah Tangga ke Lingkungan Lebih Sehat
Rabu 14-01-2026,17:25 WIB
Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur Terungkap, Ternyata...
Rabu 14-01-2026,09:31 WIB
BREAKING NEWS: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur, Begini Kondisinya
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,21:22 WIB
Xpeng Tebar Hadiah iPhone 17 hingga Free Charging di IIMS 2026, Ini Syaratnya
Kamis 12-02-2026,17:01 WIB
Daftar Motor Paling Murah di IIMS 2026, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
Kamis 12-02-2026,19:28 WIB
Zeekr Comeback ke Indonesia di IIMS 2026, Pamer SUV Listrik Canggih Zeekr 7X
Kamis 12-02-2026,21:05 WIB
Toyota New Vios Hybrid Meluncur di IIMS 2026, Jadi Sedan Hybrid Tanpa Lawan di Kelasnya
Kamis 12-02-2026,20:00 WIB
Triumph Kembali ke Indonesia Lewat Scrambler 400X dan Speed 400 di IIMS 2026
Terkini
Jumat 13-02-2026,14:00 WIB
5 Rekomendasi Merk Handle Pintu Terbaik 2026, Desain Elegan, Kuat, Harga Ramah!
Jumat 13-02-2026,13:00 WIB
Tampilan Rumah Makin Menawan, Ini 5 Model Jendela Depan Paling Estetik di 2026
Jumat 13-02-2026,12:30 WIB
Lagi Tren 2026, Ini 7 Model Gerbang Depan Rumah yang Tahan Lama dan Menyatu dengan Fasad Rumah
Jumat 13-02-2026,12:00 WIB
5 Inspirasi Susunan Glass Block Minimalis yang Estetik dan Fungsional untuk Hunian Modern
Jumat 13-02-2026,11:46 WIB