RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sebanyak 1.350 narapidana (napi) di Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu menerima remisi Hari Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). Rinciannya, remisi umum (RU) sebanyak 1.150 dan remisi khusus 200 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Efran, mengatakan jumlah napi yang memperoleh RU tahun 2022 yakni RU I sebanyak 1.316 orang dan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 34 orang. "Yang mendapatkan remisi hari Kemerdekaan adalah warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan dan berada di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu," kata Efran. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, besaran remisi untuk tahun pertama diberikan remisi satu bulan bagi napi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. BACA JUGA:Napi Koruptor Diusulkan Remisi Kemerdekaan Lalu satu bulan bagi anak pidana yang telah menjalani pidana selama 3 bulan. Dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Lalu, tahun kedua diberikan remisi 3 bulan, tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan. Tahun keempat dan kelima diberikan remisi 5 bulan. "Selanjutnya, pada tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 6 bulan," beber Efran. Rincian penerima remisi di rutan dan lapas di Provinsi Bengkulu, Lapas Bengkulu 406 napi, Lapas Curup 405 napi, Lapas Arga Makmur sebanyak 225 napi, Lapas Perempuan Bengkulu 73 napi. Lalu LPKA Bengkulu 56 orang, Rutan Bengkulu 105 napi, dan Rutan Manna 88 napi. 88 Rutan Manna Dapat Remisi Sementara itu, sebanyak 88 warga binaan Rutan Klas IIB Manna menerima remisi kemerdekaan HUT ke 77 Republik Indonesia tahun ini. Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi bersama jajaran Forkopimda usai upacara detik-detik proklamasi, Rabu (17/8). “Ada 88 warga binaan yang menerima remisi. Jumlah itu sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Kemenkum-HAM lalu,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Manna, Andi Ridwan. Remisi yang diterima 88 warga binaan berbeda, rinciannya yakni 24 warga binaan dapat remisi satu bulan, 16 warga binaan remisi dua bulan, 15 warga binaan remisi tiga bulan, sembilan warga binaan remisi empat bulan, 22 warga binaan remisi lima bulan, dan satu warga binaan remisi enam bulan. BACA JUGA:Rutan Belum Longgarkan Pembesukan Dari 88 warga binaan tersebut, satu di antaranya napi kasus korupsi, yakni Ratna Suri yang terjerat kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur. Ia menerima remisi dua bulan. “Dua orang warga binaan yang menerima remisi hari ini (kemarin) langsung bebas, keduanya warga binaan kasus pidana umum,” sambung Andi. Sementara itu, Bupati BS dalam sambutannya berharap Rutan Klas II B Manna memaksimalkan fungsi sebagai lembaga permasyarakatan. Warga binaan yang sedang menjalani hukuman diharapkan bisa dibina menjadi pribadi yang lebih baik lagi, serta dibekali skil yang dapat berguna setelah kembali ke masyarakat. “Mudah-mudahan setelah keluar dari sini (Rutan) kalian semua menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi hal buruk yang pernah dilakukan. Ikuti pelatihan yang diadakan pihak Rutan, karena bisa bermanfaat setelah nanti kalian keluar,” pesan Bupati. (cia/yoh)Ada 1.350 Napi di Bengkulu Terima Remisi, 34 Langsung "Merdeka"
Kamis 18-08-2022,09:48 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 30-05-2023,10:32 WIB
Hasil Vermin KPU Kaur: 29 Bacaleg Ganda, 4 Berstatus Napi
Sabtu 06-05-2023,18:55 WIB
Dari Penjara, 2 Napi Narkoba Lapas Bengkulu Sebar Konten Asusila dan Ancam Korbannya di Maluku
Kamis 27-04-2023,09:48 WIB
Meski Mantan Napi, Nama Mantan Bupati Seluma Ini Tetap Mencuat Jelang Pemilu 2024
Rabu 24-08-2022,18:45 WIB
Sedih...Anak Berkasus Hukum Sangat Minim Perhatian dari Keluarga
Kamis 18-08-2022,09:48 WIB
Ada 1.350 Napi di Bengkulu Terima Remisi, 34 Langsung "Merdeka"
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB
Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz Bengkulu: Pasutri Diamankan, Kerugian Rp 531 Juta
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Terkini
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB