Burung Cucak Ijo dan Cucak Ranting Diamankan Polisi

Senin 29-08-2022,17:11 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

SELUMA, RASELNEWS.COM - Aparat Polres Seluma berhasil mengamankan dua ekor satwa dilindungi yakni jenis burung jenis Cucak Daun Besar (Cucak Ijo) serta Cucak Daun Kecil (Cucak Ranting).

Kedua satwa yang dietapkan sebagai satwa dilindungi ini selanjutnya diserahkan ke BKSDA Wilayah II Kabupaten Seluma pada Sabtu (27/8) oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal ini.

BACA JUGA:Polres Seluma Buru Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

"Dalam operasi wanalaga yang sedang kami gelar. Kami mendapatkan informasi bahwa ada warga yang memelihara burung atau satwa dilindungi jenis cucak ijo dan cucak ranting. Setelah kami datangi, kedua pemilik menyerahkan burung tersebut kepada personel yang melakukan operasi," tegas Kasat Reskrim kepada Raselnews.com.

Pemilik cucak ijo adalah Resmas Suhadi (41) warga Desa Pagar Kecamatan Ulu Talo. Sedangkan cucak ranting milik Aspawi (44) warga Desa Selinsingan Kecamatan Seluma Utara.

"Untuk kedua pemilik hanya berikan teguran dan penjelasan. Bahwa satwa tersebut masuk ke dalam satwa yang dilindungi. Sehingga dilarang untuk memelihara lagi. Selama ini kedua warga tersebut tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu untuk cucak ijo sendiri masuk dalam target operasi (TO) karena diduga banyak warga yang memelihara burung jenis tersebut.

Sedangkan cucak ranting tidak masuk TO meskipun kedua satwa ini masuk ke dalam kategori yang dilindungi.


Kategori :